KSPI dan Partai Buruh Kaji Klausul Perjanjian Dagang RI–AS soal Outsourcing dan PKWT

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menanggapi isi perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang memuat klausul terkait perlindungan buruh Indonesia, khususnya pembatasan pekerja kontrak (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan praktik outsourcing.

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI bersama Partai Buruh akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam maksud dari klausul tersebut.

“Kami harus memahami terlebih dahulu isi perjanjian tersebut. Apakah pembatasan outsourcing dan kontrak satu tahun bertujuan melemahkan daya saing pekerja Indonesia atau benar-benar untuk melindungi buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan mencermati makna tersirat dari pasal tersebut.

“Kalau tujuannya melemahkan kompetisi produk Indonesia di pasar internasional, maka kita harus waspada. Namun jika benar-benar untuk memperkuat perlindungan buruh melalui hukum ketenagakerjaan di Indonesia, maka kami mendukung,” katanya.

Terkait pembatasan outsourcing, Said Iqbal menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah menjadi perintah Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168 Tahun 2024.

“Tanpa perjanjian dagang dengan Amerika Serikat pun, pemerintah Indonesia wajib membatasi outsourcing karena itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya patuh pada tekanan luar negeri.

“Jangan sampai pemerintah lebih tunduk kepada pemerintah Amerika Serikat daripada kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus kita pertanyakan,” tegas Said Iqbal.

Mengenai usulan pembatasan masa kontrak maksimal satu tahun, Said Iqbal menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi justru membatasi masa kontrak hingga lima tahun.

“Karena itu, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan penelitian sederhana melalui kuesioner kepada buruh. Apakah mereka setuju kontrak satu tahun atau lima tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, masa kontrak yang terlalu singkat berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja.

“Yang paling diinginkan buruh adalah kepastian kerja atau job security. Setelah masa kontrak berakhir, apakah mereka diangkat menjadi pekerja tetap. Itu yang paling penting,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan sikap organisasi buruh akan ditentukan berdasarkan aspirasi pekerja.

“Kami akan menanyakan langsung kepada buruh, khususnya anggota kami. Apa yang diinginkan buruh, di situlah sikap KSPI dan Partai Buruh,” tuturnya.

Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan.

“Setidaknya kami berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah kami menangkan melalui gugatan terhadap Omnibus Law. Demikian, terima kasih,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru