JAKARTA – Gelombang protes buruh kembali mengarah ke pusat kekuasaan. Ribuan pekerja dari berbagai daerah dipastikan turun ke jalan dan memadati kawasan Istana Negara pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi nasional ini menjadi simbol perlawanan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai bermasalah serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah daerah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengonfirmasi aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta. Massa aksi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, termasuk buruh PT Pakerin Mojokerto yang saat ini masih berunjuk rasa di Kementerian Hukum.
KSPI menyebut aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa rutin, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan kelas pekerja terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai tidak konsisten, melanggar aturan, serta mengancam kepastian kerja buruh. Selain Istana Negara, aksi lanjutan juga direncanakan di kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Aksi lanjutan itu dipicu pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh dan akun FSPMI Official yang dinilai dilakukan tanpa penjelasan jelas. KSPI menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman aspirasi buruh di ruang digital.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut setidaknya ada tiga isu besar yang menjadi bahan bakar aksi nasional. Pertama, polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kedua, perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, ancaman PHK terhadap sekitar 2.500 buruh PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut Said Iqbal, kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 kembali menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah daerah terhadap realitas biaya hidup buruh. Ia menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali melakukan kesalahan karena menetapkan UMP yang lebih rendah dibanding daerah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang.
“Ini blunder sejak awal. Jakarta biaya hidupnya jauh lebih tinggi, tapi UMP-nya justru lebih kecil. Buruh terpaksa nombok untuk hidup,” kata Said Iqbal, Senin (26/1/2026)
KSPI juga menyoroti rekomendasi UMSP DKI 2026 yang dinilai tidak logis karena hanya merujuk pada kelompok perusahaan tertentu. Said Iqbal mempertanyakan apakah pemerintah DKI sedang mengatur upah untuk seluruh sektor atau hanya mengurus satu kelompok usaha.
“UMSP itu sektoral berdasarkan industri, bukan berdasarkan nama perusahaan atau grup. Ini cara berpikir yang keliru,” tegasnya.
Ia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan jelas mengatur bahwa UMSP dan UMSK harus disusun berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), bukan kelompok perusahaan tertentu.
Atas kondisi tersebut, KSPI dan Partai Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan rekomendasi UMSP hasil rapat Dewan Pengupahan yang dinilai gagal mencapai kesepahaman. KSPI juga telah menempuh jalur hukum melalui mekanisme keberatan administratif yang berujung pada rencana gugatan ke PTUN pada akhir Januari 2026.
Di Jawa Barat, persoalan serupa terjadi dalam skala lebih luas. KSPI menyebut perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi tanpa dasar hukum yang kuat. Keberatan buruh yang diajukan tidak dijawab, sehingga buruh harus menempuh banding ke Presiden sebelum membawa perkara ke PTUN Bandung.
KSPI menilai masalah utama di Jawa Barat bukan sekadar kebijakan, melainkan lemahnya penegakan aturan. Said Iqbal mengkritik respons pemerintah daerah yang lebih banyak disampaikan melalui media sosial dibanding dialog resmi dengan serikat buruh dan pengusaha.
“Ini soal penegakan hukum. Bukan soal konten atau pencitraan,” ujarnya.
Isu paling mendesak lainnya adalah ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto. KSPI menyebut pabrik kertas tersebut sebenarnya masih sehat, namun konflik kepemilikan membuat dana perusahaan tidak bisa digunakan untuk operasional. Akibatnya, buruh tidak menerima upah selama tiga bulan dan terancam kehilangan pekerjaan.
KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar izin operasional perusahaan dipulihkan sesuai putusan Mahkamah Agung. Langkah itu dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus seperti Sritex, di mana buruh menjadi korban konflik dan kebijakan yang berlarut-larut.
Melalui aksi 28 Januari, KSPI dan Partai Buruh menegaskan akan terus menekan pemerintah agar kebijakan pengupahan dan penanganan PHK kembali pada prinsip keadilan sosial dan kepatuhan hukum. Said Iqbal menegaskan, perang opini di media sosial tidak akan menghentikan gerakan buruh yang terus bergerak di dunia nyata.
Penulis : lazir
Editor : ameri













