JAKARTA – Pengawasan terhadap produk kesehatan kembali menunjukkan celah serius. Di tengah maraknya klaim “herbal alami” yang menjanjikan efek instan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan puluhan produk yang diam-diam dicampur bahan kimia obat berisiko tinggi.
Dalam hasil pengawasan terbaru, BPOM mengungkap sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini diperoleh dari sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama Januari hingga Februari 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur produk dengan klaim khasiat cepat.
“Penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim memberikan efek cepat,” ujarnya.
Ia menekankan, obat bahan alam seharusnya murni berasal dari bahan alami. Penambahan zat kimia secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan.
“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” tegasnya di Jakarta, 4 April 2026.
Dari total temuan, mayoritas produk bermasalah berasal dari kategori peningkat stamina pria. Sebanyak 9 produk diketahui mengandung zat seperti sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, 8 produk dengan klaim pegal linu ditemukan mengandung kombinasi bahan kimia seperti kafein, natrium diklofenak, deksametason, hingga CTM dan prednison.
BPOM juga menemukan 4 produk pelangsing yang mengandung sibutramin—zat yang telah dilarang karena berisiko pada jantung—serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.
Tak hanya dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan bermerek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil.
Penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis berpotensi memicu efek serius. Sildenafil, misalnya, hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter karena dapat menyebabkan gangguan jantung hingga tekanan darah tidak stabil. Sementara sibutramin diketahui meningkatkan risiko kardiovaskular, dan penggunaan obat lain seperti bisakodil serta antihistamin juga berbahaya jika tidak sesuai aturan.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM langsung melakukan penertiban di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis. Langkah yang diambil meliputi penarikan produk dari peredaran hingga pemusnahan.
Selain itu, sanksi administratif juga dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang dijual secara daring. Legalitas produk dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Masyarakat juga diminta hanya membeli produk dari sumber terpercaya dan menghindari produk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik. Penerapan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—menjadi langkah dasar yang wajib dilakukan sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
“BPOM mengajak masyarakat turut mengambil peran dalam keterlibatan pengawasan obat dan makanan. Jika menemukan produk OBA dan SK yang diduga ilegal, dapat segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM,” pungkasnya.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana













