YOGAKARTA – Air mata haru tak terbendung ketika secarik kertas yang selama ini diperjuangkan akhirnya kembali ke tangan pemilik sahnya. Setelah melewati jalan panjang penuh ketidakpastian, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya pulang. Seketika, rasa cemas yang sempat membayangi sejak kasus mafia tanah mencuat pada April 2025 sirna, berganti kelegaan mendalam.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forkopimda. Momen itu menjadi penutup dari perjuangan panjang seorang warga kecil melawan praktik mafia tanah yang sempat mengancam haknya.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu. Tanpa dukungan luar biasa ini, hampir mustahil sertipikat tersebut bisa kembali ke tangan Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari dalam kegiatan serah terima sertipikat, Kamis (9/4/2026).
Tak lama setelah dokumen itu kembali digenggam, Mbah Tupon bersama sang istri langsung bersujud syukur. Tangis pecah di tengah suasana haru yang menyelimuti rumah sederhana itu. Perjuangan panjang yang melelahkan akhirnya berbuah manis.
Kasus ini bermula pada April 2025, saat dugaan mafia tanah mencuat. Kala itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta bergerak cepat dengan meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menunda proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Langkah tegas juga dilakukan dengan pemblokiran internal guna memproses sengketa tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. “Ini adalah hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Kolaborasi ini menjadi kekuatan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga legalitas tanah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah hanya bisa terjamin jika dokumen dijaga dengan baik dan diurus sesuai prosedur.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu. “Kasus ini memang rumit dan berlapis, dengan banyak pelaku yang terlibat. Namun Alhamdulillah, semuanya telah diproses dan divonis bersalah. Ini bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap bisa dituntaskan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, turut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap kasus serupa. “Ini menjadi pembelajaran penting. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Kini, di balik tangis yang sempat pecah, tersimpan harapan baru. Tanah yang sempat hampir hilang itu kembali menjadi milik sah. Bagi Mbah Tupon, ini bukan sekadar sertipikat—melainkan bukti bahwa keadilan, meski datang terlambat, tetap menemukan jalannya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













