SURABAYA – Pagi itu, kabar yang lama dinanti sebagian penghuni dan calon pembeli Apartemen Puncak CBD Wiyung akhirnya datang juga. Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan, disertai berbagai spekulasi dan kekhawatiran, Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan arah kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Alih-alih berlanjut ke tahap penyidikan, penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung itu justru dihentikan. Korps Adhyaksa menilai belum ada pijakan hukum yang cukup untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Namun, hasilnya belum menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Putu, Rabu (15/4/2026).
Ia memaparkan, konstruksi persoalan dalam proyek apartemen tersebut lebih mengarah pada hubungan hukum keperdataan antara para pihak. Dalam hal ini, PT WIKA Gedung bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sementara Grup Puncak sebagai pengembang.
“Karena masih ada hubungan keperdataan antara para pihak,” katanya menegaskan.
Menurut Putu, terdapat perikatan yang jelas dalam proyek pembangunan tersebut, sehingga persoalan yang muncul tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Intinya seperti itu. Kami belum menemukan indikasi tindak pidana korupsinya,” terangnya.
Atas dasar itu, Kejari Surabaya memutuskan untuk tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Proses hukum untuk sementara dihentikan, sembari tetap membuka kemungkinan lain di masa mendatang.
“Secara prinsip, perkara ini tidak kami tingkatkan ke penyidikan. Jadi sementara dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.
Meski demikian, Putu menegaskan pintu penegakan hukum belum sepenuhnya tertutup. Jika di kemudian hari muncul bukti baru yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi, penyelidikan dapat kembali dibuka.
“Kalau nanti memang ada bukti baru, tentu bisa kami buka kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT WIKA Gedung dan Grup Puncak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman sejak tahap awal penyelidikan.
Di sisi lain, proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sendiri bukan tanpa catatan. Dalam beberapa waktu terakhir, proyek ini kerap menuai polemik. Sejumlah konsumen mengeluhkan molornya serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga persoalan pengelolaan apartemen.
Berbagai persoalan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan, memperkuat tekanan agar kasus ini diusut tuntas. Namun kini, dengan dihentikannya penyelidikan, arah penyelesaian masalah tampaknya kembali bergeser—dari ranah pidana ke jalur perdata.
Penulis : fan
Editor : ameri













