JAKARTA – Azas Tigor Nainggolan, advokat di Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, menilai penetapan seorang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Pandeglang perlu ditinjau ulang secara komprehensif.
Kasus ini bermula pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Banten. Seorang pengemudi ojek pangkalan bernama Al Amin Maksun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah motor yang dikendarainya terperosok ke lubang jalan rusak dan terjatuh. Penumpang yang terjatuh kemudian terlindas ambulans dan meninggal dunia.
Menurut Azas Tigor, fakta peristiwa menunjukkan adanya beberapa unsur kelalaian yang patut diperiksa secara seimbang.
Ia menegaskan, “Dalam peristiwa ini terdapat korban meninggal dunia, terdapat fakta pengemudi motor terjatuh akibat jalan rusak, dan terdapat kendaraan lain yang melindas korban. Karena itu, potensi tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pengemudi ojek pangkalan saja,” KATAN kT Azas dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, “Selain pengemudi ojek pangkalan, terdapat dua pihak lain yang secara hukum berpotensi dimintai pertanggungjawaban, yaitu pengemudi ambulans yang melindas korban serta penyelenggara jalan yang membiarkan kondisi jalan rusak.”
Azas Tigor menjelaskan bahwa dalam hukum lalu lintas, penyelenggara jalan memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan jalan atau setidaknya memberikan tanda peringatan jika belum dapat diperbaiki.
“Jika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud dapat berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan tersebut.
Azas Tigor menilai proses penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada rangkaian sebab akibat kecelakaan.
“Jika kejadian terjadi di jalan raya dan merupakan kecelakaan lalu lintas, maka dasar hukum yang digunakan harus aturan khusus di bidang lalu lintas. Penetapan tersangka harus melihat seluruh faktor penyebab, bukan hanya satu pihak,” katanya.
Ia menekankan pentingnya prinsip hukum bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum ketika mengatur hal yang sama.
Ia berharap aparat penegak hukum meninjau ulang penanganan perkara tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
“Penegakan hukum harus berangkat dari fakta lapangan. Semua pihak yang berpotensi lalai perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi salah penetapan tersangka,” kata Azas Tigor.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah proses pidana selesai, keluarga korban memiliki hak menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













