LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah. (dok. rentak.id)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Upaya mengembalikan uang negara yang dirampas melalui praktik korupsi dinilai tidak boleh berhenti hanya karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, sakit permanen, atau bahkan terbebas dari jerat pidana karena alasan hukum tertentu.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Organisasi tersebut menilai aturan ini penting untuk mempersempit ruang gerak koruptor sekaligus memperkuat upaya negara memulihkan kerugian keuangan rakyat.

Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, SH, mengatakan masyarakat perlu memahami substansi RUU Perampasan Aset serta manfaatnya bagi pemberantasan korupsi.

Menurutnya, inti dari aturan tersebut bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang kuat.

“Harta hasil kejahatan itu bukan hak kepemilikan. Tidak peduli siapa yang memegangnya, asalnya dari perampasan hak rakyat, maka harus dikembalikan kepada rakyat,” kata Burhanuddin Abdullah, Jumat (28/8/2026)

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian LAKI adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya pemidanaan terhadap pelaku.

Skema ini memungkinkan negara melakukan upaya perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pelaku tidak dapat menjalani proses pidana karena melarikan diri, meninggal dunia, mengalami kondisi permanen, atau tidak dapat dipidana karena alasan hukum tertentu.

Dengan mekanisme tersebut, proses pengembalian aset kepada negara tidak otomatis berhenti hanya karena proses terhadap pelakunya mengalami hambatan.

“Jangan sampai ketika pelakunya tidak bisa dihukum, hartanya justru tetap aman dan dinikmati. Prinsipnya, aset yang berasal dari kejahatan harus bisa dipulihkan melalui proses hukum,” ujar Burhanuddin.

Poin lainnya adalah gugatan yang berfokus pada aset. Dalam skema ini, jaksa dapat mengajukan permohonan atau gugatan terkait aset ke pengadilan dengan menitikberatkan pembuktian pada asal-usul harta tersebut.

Artinya, perhatian tidak hanya diarahkan pada siapa pemilik atau penguasanya, tetapi juga apakah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

LAKI juga menyoroti cakupan aset yang dapat menjadi objek perampasan. Bukan hanya harta yang terbukti secara langsung berasal dari tindak pidana, tetapi juga hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hingga kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Konsep tersebut dinilai penting untuk menghadapi modus korupsi yang semakin kompleks. Hasil kejahatan kerap disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain untuk menghindari pelacakan.

Karena itu, penguatan mekanisme pelacakan dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

“Yang harus dikejar bukan hanya pelakunya. Aset yang berasal dari kejahatan juga harus ditelusuri. Jangan sampai pelaku kehilangan kebebasan, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati,” kata Burhanuddin.

RUU Perampasan Aset juga dinilai perlu memberikan sistem pengelolaan yang jelas terhadap aset yang telah disita.

LAKI berpandangan, aset yang berada dalam proses hukum tidak boleh dibiarkan rusak, kehilangan nilai, atau hilang. Karena itu, dibutuhkan mekanisme pengelolaan aset sitaan agar nilai ekonominya tetap terjaga sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan.

Dengan pengelolaan yang baik, aset yang nantinya dinyatakan dapat dirampas negara masih memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

LAKI melihat setidaknya ada enam manfaat utama dari pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pertama, memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Aset hasil tindak pidana yang selama ini disembunyikan atau dialihkan dapat menjadi objek pemulihan melalui mekanisme hukum.

Kedua, menciptakan efek jera. Koruptor tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan yang dilakukan.

Ketiga, menghilangkan keuntungan dari korupsi. Ketika hasil kejahatan dapat dirampas, motif mendapatkan keuntungan besar melalui korupsi dinilai akan semakin berkurang.

Keempat, membuat proses pemulihan aset lebih efektif. Negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menangani aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa sepenuhnya bergantung pada berakhirnya proses pidana terhadap pelaku.

Kelima, menutup celah penyembunyian harta. Kekayaan yang telah dialihkan atau tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat ditelusuri melalui mekanisme pembuktian yang diatur dalam undang-undang.

Keenam, memperkuat keselarasan dengan praktik internasional. Mekanisme pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di berbagai negara.

Burhanuddin menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya menjadi agenda elite politik atau pemerintah. Masyarakat juga perlu mengetahui manfaat dan konsekuensi dari aturan tersebut.

LAKI pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

“Ini bukan semata-mata kepentingan LAKI. Ini kepentingan rakyat Indonesia. Setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, kesejahteraan, dan kebutuhan rakyat lainnya,” tegas Burhanuddin.

Ia berharap DPR RI bersama pemerintah dapat segera mencapai kesepakatan mengenai RUU Perampasan Aset sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Menurut LAKI, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke penjara. Keuntungan yang diperoleh dari kejahatan juga harus dipastikan tidak tetap berada di tangan pelaku maupun pihak yang menikmati hasilnya.

“Berani lawan korupsi, selamatkan negeri. Jangan biarkan harta hasil kejahatan terus dinikmati, sementara rakyat yang kehilangan haknya,” pungkas Burhanuddin.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI
Rudi Margono Koordinator Tim Penyidik Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru