JAKARTA – Perkara pajak Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Dkk segera berujung penetapan tersangka. Alasannya sederhana, perkara serupa yang yang melibatkan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) berujung dua tersangka meski baru dua bulan disidik.
“Dalam konteks waktu, harusnya demikian. Dengan demikian simpang- siur perkara pajak Bos Djarum VRH berakhir, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Jumat (14/8/2026).
Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Kejaksaan Agung harus secepatnya menyikapi agar tidak muncul tudingan di ruang Publik ada praktik Tebang Pilih, sebab sudah ada payung hukumnya.
“Lebih cepat lebih baik, ” harap Iqbal.
Hal lain tak kalah penting, PT. TPL juga korporasi besar seperti halnya PT. Djarum. Bahkan, bisa jadi pendapatan PT. TPL lebih besar.
Pemerintah, dalam hal ini Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga beri atensi khusus, dalam rangka mengatasi devisit APBN 2026 yang capai Rp 195 triliun lebih.
Artinya perkara PT. Djarum tak kalah pentingnya bagi Pemerintah dalam rangka mengatasi devisit APBN dan karenanya tidak alasan menunda untuk menetapkan tersangka.
“Semua demi kepastian hukum sekaligus menutup ruang kemungkinan terjadinya praktik tidak patut, ” pungkas Iqbal.
Jauh sebelum ini, Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofian mengatakan perkara tersebut bukan semata pelanggaran administratif.
Sebaliknya, perkara tersebut mengarah kepada dugaan praktik suap dan atau gratifikasi yang terstruktur.
“Maknanya, patut diduga ada praktik kongkalikong antara wajib pajak dengan Eks. Dirjen Pajak dan Jajarannya, termasuk pemeriksa pajak dan kepala KPP, ” jelasnya saat dihubungi wartawan pada Senin (24/11/2025).
Sehari sebelumnya, Kejagung tetapkan dua tersangka perkara transfer pricing (praktik pengurangan pajak, Red) perkara PT. TPL atas nama BP dan SP yang berstatus Supervisor Pemeriksaan Pajak pada kurun waktu 2008- 2025.
Beneficial Owner PT. TPL adalah Joseph Oetomo. Nama yang lebih besar dari Victor Rachmat Hartono.
SEPULUH BULAN
Perkara Victor sebagai Dirut PT. Djarum terkait pengurangan pajak (korporasi, Red) yang berlangsung dalam kurun waktu 2016- 2020 sudah disidik sejak Oktober 2025. Artinya sudah 10 bulan disidik !
Tidak berhenti disitu, Kejaksaan Agung lalu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor dan 4 saksi lainnya pada 14 November 2025, diikuti penggeledahan di sejumlah tempat pada 17 November 2025.
Berikutnya, status cegah bepergian ke luar negeri atas Victor dicabut pada 30 November semata atas dasar kooperatif tanpa dijelaskan arti kata tersebut ?
Sebaliknya, status cegah mantan Dirjen Pajak 2016-2017 Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Pemeriksa Pajak Muda di Ditjen Pajak Karl Layman dan Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo tetap berlaku.
Status cegah keempat saksi lainnya sudah berakhir pada, 14 Mei 2026. Sesuai UU Keimigrasian pencegahan berlaku 6 bulan dan 6 bulan berikutnya.
Sampai kini, Kejagung tidak pernah merilis status cegah Kent Dkk diperpanjang atau tidak.
KONTRAS
Dibandingkan penanganan perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah terkait tiga perkara tindak pidana korupsi, perbedaannya kontras sekali.
Penggeledahan masif dilakukan Rabu dan Kamis, pada Sabtu (11/7/2026) diikuti penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dan verifikasi aset yang disita.
Bandingkan dengan perkara Djarum, serentetan penggeledahan, justru status cegah dicabut.
“Kita sayang Kejagung. Jangan sampai perkara ini melukai rasa keadilan. Perkara Febrie disodorkan sedemikian rupa dan bahkan dibentuk tim khusus, justru perkara Victor dibiarkan “menguap”, ” kritisi Ronal, Wartawan Holopis. Com yang biasa nongkrongi Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung.
Penulis : haris rasuan
Editor : ameri






