Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), yaitu Febrie Adriansyah (foto. tangkapanlayar)

Mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), yaitu Febrie Adriansyah (foto. tangkapanlayar)

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Febrie tidak menjalani persidangan seorang diri. Dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara serta pihak swasta bernama Nurman Herin, juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari pengalihan sejumlah perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Salah satu penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI. Penyidikan lainnya menyasar dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik.

Sementara itu, perkara yang menyeret Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan serta TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut turut berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut penyidik telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Rudi saat itu belum mengungkap siapa pemilik aset-aset tanah dan bangunan yang disita tersebut.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.

Sejumlah uang dalam bentuk valuta asing yang sebelumnya telah diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga masuk dalam barang yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Tim penyidik turut menerima dokumen dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya yang jumlahnya mencapai 1.150 lembar.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, rangkaian persidangan akan menentukan bagaimana jaksa membuktikan dakwaan serta bagaimana para terdakwa menggunakan hak pembelaannya di persidangan.

Perlu ditegaskan, status Febrie dan dua terdakwa lainnya dalam perkara ini masih sebagai terdakwa. Bersalah atau tidaknya mereka akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru