JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kembali mencuat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan masih banyak buruh yang belum menerima haknya meskipun batas waktu pembayaran yang ditetapkan pemerintah telah terlewati.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI menunjukkan lebih dari 25.000 buruh belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik,” kata Said Iqbal, Jumat (13/3/2026)
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya telah menetapkan batas akhir pembayaran THR pada H-7 sebelum Lebaran. Namun berdasarkan laporan yang diterima organisasi buruh, jumlah pekerja yang belum mendapatkan THR masih cukup besar.
Menurut Said Iqbal, laporan tersebut berasal dari pekerja yang secara langsung melaporkan kondisi di tempat kerja mereka. Selain menerima laporan, tim dari KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah pabrik untuk melakukan advokasi terhadap buruh yang haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
KSPI mencatat sejumlah perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerja. Salah satunya PT Wiska di Bandung yang bahkan disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan terakhir.
“Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga menerima laporan serupa dari pekerja di PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang disebut tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Kasus terbesar disebut terjadi di PT Rikispotindo di Bogor, di mana sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka. Situasi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara.
“Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya,” kata Said Iqbal.
Ia menilai pemerintah belum menunjukkan langkah nyata untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR.
Menurutnya, berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cukup efektif untuk menekan pelanggaran tersebut.
“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” tegasnya.
KSPI juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR kerap terjadi dengan pola yang berulang setiap tahun, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meski kontrak kerja masih berlaku.
Selain masalah THR buruh pabrik, KSPI turut menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Berdasarkan laporan anggota KSPI yang bekerja sebagai pengemudi, nominal BHR yang diterima pada tahun sebelumnya sangat kecil.
“Tahun lalu sekitar Rp50.000. Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit,” ujar Said Iqbal.
Karena itu KSPI mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan, KSPI bersama Partai Buruh juga berencana menggelar aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR agar segera memenuhi kewajibannya.
“KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,” kata Said Iqbal.
KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Penulis : lazir
Editor : ameri













