ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi pengaduan ATR-BPN(dok. atr-bpn)

Aplikasi pengaduan ATR-BPN(dok. atr-bpn)

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang transparan dan responsif di tengah tuntutan era digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperluas akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital, sehingga keluhan maupun aspirasi dapat disampaikan dengan lebih cepat dan mudah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai sarana kontrol publik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga pola kerja di internal kementerian. Menurutnya, kualitas layanan publik dapat tercermin dari sejauh mana pengaduan masyarakat ditangani secara efektif.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang bisa diakses masyarakat, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email resmi melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara langsung kepada unit yang berwenang. Setiap kanal juga dilengkapi prosedur yang jelas guna memastikan laporan ditangani secara tepat, cepat, dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyusun kronologis permasalahan secara rinci dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 09.00–14.00 WIB, atau dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti penggunaan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file disesuaikan dengan nomor surat—jika ada—atau menggunakan nama pengirim. Jika dokumen melebihi batas ukuran, file dapat dipecah menjadi beberapa bagian. Isi email juga wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim.

Adapun melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, kemudian menuliskan laporan secara jelas dengan mencantumkan waktu dan lokasi kejadian. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen, serta memantau perkembangan laporan melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Dengan berbagai kemudahan ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses pengaduan menjadi lebih inklusif, cepat, dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB