Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong.( dok. kkp)

Penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong.( dok. kkp)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Pemerintah memastikan, penggunaan alat tersebut telah diatur secara ketat agar tidak merugikan nelayan kecil maupun merusak ekosistem perairan.

Penolakan dari nelayan muncul karena kekhawatiran aktivitas kapal dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu ruang tangkap dan hasil tangkapan nelayan lokal. Menanggapi hal ini, KKP menegaskan bahwa kebijakan pengoperasian JHUB dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus perlindungan terhadap nelayan tradisional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pengoperasian alat tangkap JHUB tidak dilakukan secara bebas. Seluruh kapal yang menggunakan alat tersebut harus melalui proses seleksi ketat serta hanya diperbolehkan beroperasi di zona dan titik koordinat tertentu sesuai regulasi.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat pesisir.

Pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Dalam aturan itu, alat tangkap yang berpotensi merusak seperti trawl atau pukat harimau dilarang, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah ditetapkan secara ketat.

“JHUB merupakan alat tangkap yang diperbolehkan dengan pengaturan yang ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” jelas Latif.

Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur operasional kapal dengan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. Dalam aturan tersebut, kegiatan penangkapan hanya boleh dilakukan di titik koordinat tertentu, menggunakan alat sesuai standar, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain.

KKP menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan pun diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, serta penegak hukum lainnya.

Terkait informasi yang berkembang, KKP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Pemerintah memastikan kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga saat ini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.

Di sisi lain, KKP membuka ruang dialog dengan nelayan lokal untuk memastikan kebijakan dipahami secara menyeluruh dan menghindari kesalahpahaman. Dukungan terhadap investasi juga datang dari tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, yang menilai investasi perikanan dapat mendorong pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat, selama tetap mematuhi aturan.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan JHUB disebut menjadi langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi sumber daya udang dan perlindungan nelayan kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap kebijakan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya nelayan lokal.

Penulis : amanda az

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru