
Nasional | Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).