MANDAILING NATAL – Tohiruddin Lubis, seorang tokoh agama di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi melaporkan Abdul Rozak, pemilik PT Djournal Prima Wisata, ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 22 Februari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran 30 jamaah umrah yang batal berangkat ke Arab Saudi dan terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/299/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dibuat pada 2 Maret 2025, Tohiruddin menjelaskan kronologi kejadian yang dialami para jamaah.
Menurutnya, pada Desember 2024, ia menerima tawaran dari Abdul Rozak yang mengaku sebagai pemilik PT Djournal Prima Wisata dan Djournal Wisata Tahfidz Alquran Darul Adib, yang berlokasi di Jalan Panglima Denai Nomor 79-A, Medan Amplas, Kota Medan.
“Abdul Rozak menawarkan paket perjalanan umrah selama 13 hari dengan biaya Rp26 juta per orang. Saya kemudian mengumpulkan 30 calon jamaah yang siap berangkat pada 24 Februari 2025 melalui Bandara Kualanamu,” ungkap Tohiruddin.
Namun, saat hari keberangkatan tiba, para jamaah justru diinapkan selama dua malam di hotel dekat Bandara Kualanamu. Setelah itu, mereka dipindahkan dan kembali diinapkan selama tiga malam di Tahfidz Alquran Darul Adib.
Setelah beberapa hari menunggu, Abdul Rozak akhirnya membawa mereka ke Kuala Lumpur. Sayangnya, harapan para jamaah untuk segera berangkat ke Tanah Suci pupus setelah tiga hari berada di Malaysia.
“Kami diinformasikan bahwa keberangkatan ke Arab Saudi tertunda karena pihak manajemen kehabisan dana,” tambahnya.
Lebih buruk lagi, Abdul Rozak disebut meminta jamaah membayar kembali sejumlah uang agar bisa kembali ke Indonesia.
Karena merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, para jamaah akhirnya memberikan kuasa kepada Tohiruddin Lubis untuk melaporkan Abdul Rozak ke pihak berwajib.
“Kami berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi jamaah lain yang menjadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Rozak atau PT Djournal Prima Wisata terkait tuduhan tersebut. (***)













