JAKARTA – Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7 persen yang diberikan Pemerintah bukanlah keuntungan perusahaan, melainkan bentuk kompensasi atas penugasan negara di sektor pangan. Kebijakan tersebut diberikan agar BULOG dapat menjalankan mandat strategis Pemerintah secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Penugasan Pemerintah kepada BULOG sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta dipertegas dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai kompensasi atas biaya yang timbul.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025, khususnya angka 19 huruf H, yang menegaskan kewajiban Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang memungkinkan BUMN menerima penugasan khusus demi kepentingan umum dengan jaminan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko agar kesehatan keuangan tetap terjaga.
Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha seperti dalam aktivitas bisnis pada umumnya.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi dari negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat berjalan berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra, Minggu (25/1/2026).
Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga ini menjalankan amanat Pasal 127 UU Pangan, termasuk kewenangan dalam penugasan BUMN pangan seperti BULOG serta penetapan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin.
Khusus untuk penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), BULOG menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Aturan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut kemudian ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hendra menambahkan, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara, termasuk untuk mendukung investasi dalam peremajaan dan modernisasi infrastruktur pascapanen.
“Dengan kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” katanya.
Perum BULOG menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sembari menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis : lazir
Editor : ameri













