JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bergerak naik hingga awal April 2026. Meski demikian, otoritas pajak masih mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan kewajibannya sekaligus mengaktifkan akun sistem baru Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan hingga 5 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 10.790.147 SPT.
“Per tanggal 5 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.790.147 SPT Tahunan PPh telah disampaikan oleh wajib pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang 9.421.240 SPT, disusul wajib pajak non-karyawan sebanyak 1.136.466 SPT.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 230.109 SPT dalam denominasi rupiah dan 166 SPT dalam denominasi dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil. DJP mencatat 2.135 SPT badan dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.710.824, yang terdiri dari 16.643.707 wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE,” jelas Inge.
Meski capaian pelaporan dan aktivasi terbilang tinggi, angka tersebut juga menunjukkan masih adanya ruang perbaikan, terutama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak yang belum melaporkan SPT maupun mengaktifkan akun Coretax.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administratif, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital yang terus dikembangkan pemerintah.
Penulis : lazir
Editor : ameri













