JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah merombak kebijakan perpajakan yang dinilai masih membebani pekerja. Sejumlah tuntutan diajukan, mulai dari penghapusan pajak pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Said Iqbal menilai reformasi perpajakan harus berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan.
Menurutnya, pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan primer yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan. Karena itu, pemerintah diminta membebaskan pajak atas produk sanitasi menstruasi tersebut.
“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi tidak bisa dihindari. Pembebasan pajak dinilai dapat membantu meringankan beban ekonomi perempuan, khususnya buruh.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0 persen,” ujarnya.
Iqbal bahkan meminta Presiden memberikan arahan kepada Menteri Keuangan agar usulan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut wanita itu,” katanya.
Selain pembalut, KSPI dan Partai Buruh mendesak penghapusan pajak atas pencairan JHT. Iqbal berpendapat, JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara utuh ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa pensiun.
Menurutnya, pengenaan pajak atas pencairan JHT justru menambah beban pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, dana tersebut sering menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga setelah kehilangan penghasilan.
“Pajak JHT itu kan tabungan sosial. Silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0,” tegasnya.
Jika pemerintah belum bersedia menghapus pajak JHT sepenuhnya, KSPI mengusulkan kenaikan batas pencairan yang tidak dikenai pajak menjadi Rp400 juta dari Rp50 juta.
Iqbal menyebut angka tersebut didasarkan pada perbandingan nilai emas untuk menggambarkan perubahan nilai uang dan kebutuhan hidup.
“Pajak JHT menjadi 0 persen. Atau batas terkena pajaknya dinaikkan jadi Rp400 juta, bukan Rp50 juta,” ujarnya.
Tuntutan berikutnya adalah menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan. Iqbal menilai batas penghasilan tidak kena pajak perlu disesuaikan dengan perkembangan upah dan biaya hidup masyarakat.
Bahkan, ia mengusulkan agar PTKP setidaknya setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja penerima upah minimum tidak terbebani pajak penghasilan atas pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP,” katanya.
Menurut Iqbal, kenaikan PTKP juga berpotensi menjaga daya beli masyarakat. Penghasilan yang tidak terpotong pajak dapat dimanfaatkan pekerja untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga sehingga ikut menggerakkan perekonomian.
Tak berhenti di situ, KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon.
Iqbal memahami kebijakan tersebut mungkin tidak dapat diterapkan sekaligus. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan pelaksanaannya secara bertahap.
“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga,” ujarnya.
Said Iqbal menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan langsung tuntutan reformasi perpajakan tersebut.
Ia juga mengajak kalangan buruh, masyarakat, dan media terus menyuarakan usulan itu agar menjadi perhatian pemerintah dan masuk dalam agenda pembenahan kebijakan pajak nasional.
Penulis : lazir
Editor : ameri






