JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan itu tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui mekanisme verifikasi. Akibatnya, komunikasi pemilik nomor dapat dipantau meskipun tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.
Padahal, mekanisme penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujar Asep.
Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan ilegal. Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk sebagai barang bukti.
Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketentuan tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan komunikasi.
Penulis : lazir
Editor : ameri






