Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri Perskon (foto tangkapanlayar KompasTV)

Mabes Polri Perskon (foto tangkapanlayar KompasTV)

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan itu tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, nomor-nomor tersebut dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui mekanisme verifikasi. Akibatnya, komunikasi pemilik nomor dapat dipantau meskipun tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.

Padahal, mekanisme penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujar Asep.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan ilegal. Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk sebagai barang bukti.

Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Ketentuan tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan komunikasi.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru