MAKASSAR – Pekerja musik tak cukup hanya mengandalkan bakat dan pengalaman. Pengakuan kompetensi, kepastian perlindungan kerja, hingga jaminan sosial juga menjadi kebutuhan penting agar mereka bisa memperoleh penghidupan yang layak.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI).
Program ini diarahkan untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memberikan pengakuan profesional kepada para pekerja musik melalui sertifikasi kompetensi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” kata Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Menurut Cris, perkembangan industri musik Indonesia harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pelakunya. Sebab, masih banyak pekerja musik yang belum menikmati penghasilan memadai meski memiliki keterampilan dan pengalaman.
Karena itu, Kemnaker tidak hanya mendorong peningkatan kompetensi, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi pekerja musik. Upaya tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kemnaker juga membuka peluang penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang lebih sesuai dengan karakteristik profesi di industri musik.
Standardisasi ini diharapkan melahirkan skema sertifikasi yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan lapangan. Saat ini, sudah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih dapat dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan di sektor musik.
Cris menegaskan, sertifikasi profesi bukan untuk membatasi ruang gerak pekerja musik. Sebaliknya, sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi bukti pengakuan atas kemampuan dan keahlian yang mereka miliki.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja musik tidak hanya semakin kompeten dan profesional, tetapi juga memperoleh perlindungan serta hak-hak ketenagakerjaan yang lebih baik.
Penulis : amanda az
Editor : ami






