JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi dan dokumen administratif. Keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan pentingnya memperkuat sinkronisasi regulasi, kapasitas birokrasi, dan pengawasan agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat daerah.
Hal itu disampaikan Indrajaya dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di The Grand Platinum Jakarta, 28–30 Oktober 2026.
“Regulasi yang baik tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar bekerja di sawah, di sekolah, di kantor desa, dan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Indrajaya, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945 harus memastikan setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan tidak sekadar diterbitkan, tetapi juga dijalankan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengidentifikasi tiga persoalan yang masih menghambat pelaksanaan kebijakan pusat di daerah, yakni ketidaksinkronan birokrasi, persoalan agraria, dan tumpang tindih regulasi.
Penataan PPPK dan Beban Fiskal Daerah
Dalam persoalan birokrasi, Indrajaya menyoroti penataan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata, baru sekitar 1,4 juta orang yang diangkat menjadi PPPK.
Kondisi tersebut, menurut dia, memperlihatkan perlunya koordinasi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait penyediaan formasi dan kemampuan pembiayaan.
“Jangan sampai kebijakan penataan ASN sudah ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya terkendala kemampuan fiskal daerah. Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.
Ribuan Sengketa Tanah Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Selain birokrasi, persoalan agraria juga menjadi perhatian Indrajaya. Ia menilai sengketa pertanahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang masih menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.
Ia mengutip data Kementerian ATR/BPN yang tercantum dalam makalahnya, yakni terdapat 9.754 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.018 kasus telah diselesaikan.
Menurut Indrajaya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi, percepatan penanganan sengketa, serta konsistensi penerapan kebijakan satu peta dan pendaftaran tanah.
Kepastian hukum, lanjutnya, harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama petani dan warga yang menghadapi persoalan kepemilikan lahan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai tumpang tindih tata ruang, perizinan, dan hak atas tanah justru merugikan masyarakat. Pengawasan harus memastikan aturan dijalankan dan hak rakyat terlindungi,” tegasnya.
Perda Jangan Menambah Hambatan Birokrasi
Indrajaya juga mengingatkan agar desentralisasi tidak dimaknai sebagai kebebasan pemerintah daerah menerbitkan regulasi tanpa memperhatikan keselarasan dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, peraturan daerah harus mendukung peningkatan pelayanan publik, mendorong investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum. Bukan justru menciptakan aturan yang memperpanjang proses birokrasi dan menghambat pembangunan.
Ia menegaskan, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi salah satu kunci untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif.
Lebih jauh, Indrajaya mengaitkan pengawasan implementasi kebijakan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah agenda yang disorot antara lain pembangunan dari desa, reformasi birokrasi dan hukum, penguatan demokrasi, serta upaya mewujudkan swasembada pangan melalui reforma agraria yang berkeadilan.
Menurutnya, seluruh agenda tersebut membutuhkan regulasi yang selaras, birokrasi yang mampu bekerja, serta pengawasan yang memastikan kebijakan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : lazir
Editor : ameri






