Topik jaminan sosial ketenagakerjaan

Ilustrasi Driver ojek senang meski kecelakaan kareba ada jaminan kecelakan kerja (Ilustrasi dibikn ai -rentak.id)

Transportasi

Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran JKK–JKM, Kini Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

Transportasi | Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).