Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran JKK–JKM, Kini Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Driver ojek senang meski kecelakaan kareba ada jaminan kecelakan kerja (Ilustrasi dibikn ai -rentak.id)

Ilustrasi Driver ojek senang meski kecelakaan kareba ada jaminan kecelakan kerja (Ilustrasi dibikn ai -rentak.id)

JAKARTA – Kabar baik bagi pekerja sektor transportasi. Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Dengan kebijakan ini, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Program tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja lapangan sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan potongan iuran ini diharapkan membuat perlindungan kerja semakin terjangkau bagi pekerja sektor transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun non-platform, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” tegas Indah.

Sebagai informasi, JKK merupakan program perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang mencakup manfaat perawatan, santunan, serta tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara itu, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Indah menambahkan, diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 sampai dengan Maret 2027,” ujarnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Gus Rivqy Desak Garuda Indonesia Berbenah Total, Kerugian Jadi Alarm Transformasi
Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga 7 November, Ini 3 Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
Pontianak Siapkan 19 Bus Modern Mulai 2027, Ini Dua Rute yang Akan Dilayani
Cuma Pasang Stiker Reflektif, JMTO Berhasil Tekan Kecelakaan di Tol Pandaan–Malang
Pendapatan Jasa Marga Tembus Rp15,6 Triliun, Laba Bersih Kuartal III 2026 Capai Rp2,7 Triliun
Hujan Deras Picu Longsor di Sipirok, Separuh Badan Jalan Amblas
Jasa Marga Tutup Sementara Sejumlah Lajur Tol JORR E dan Jagorawi, Ini Jadwalnya
Rel Kereta Api Sumbar Mulai Diaktifkan Lagi, Djoko Setijowarno Ingatkan Soal Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:15 WIB

Gus Rivqy Desak Garuda Indonesia Berbenah Total, Kerugian Jadi Alarm Transformasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga 7 November, Ini 3 Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pontianak Siapkan 19 Bus Modern Mulai 2027, Ini Dua Rute yang Akan Dilayani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Cuma Pasang Stiker Reflektif, JMTO Berhasil Tekan Kecelakaan di Tol Pandaan–Malang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Pendapatan Jasa Marga Tembus Rp15,6 Triliun, Laba Bersih Kuartal III 2026 Capai Rp2,7 Triliun

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB