Topik ojek pangkalan

Ilustrasi Azas Tigor Nainggolan bersama ojek pangkalan (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

Hukum

Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi

Hukum | Senin, 23 Februari 2026 - 20:47 WIB

Senin, 23 Februari 2026 - 20:47 WIB

Ia menegaskan, “Dalam peristiwa ini terdapat korban meninggal dunia, terdapat fakta pengemudi motor terjatuh akibat jalan rusak, dan terdapat kendaraan lain yang melindas korban. Karena itu, potensi tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pengemudi ojek pangkalan saja,” KATAN kT Azas dalam keterangannya,  Senin (23/2/2026).

Ilustrasi Driver ojek senang meski kecelakaan kareba ada jaminan kecelakan kerja (Ilustrasi dibikn ai -rentak.id)

Transportasi

Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran JKK–JKM, Kini Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

Transportasi | Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).