
Hukum | Senin, 23 Februari 2026 - 20:47 WIB
Ia menegaskan, “Dalam peristiwa ini terdapat korban meninggal dunia, terdapat fakta pengemudi motor terjatuh akibat jalan rusak, dan terdapat kendaraan lain yang melindas korban. Karena itu, potensi tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pengemudi ojek pangkalan saja,” KATAN kT Azas dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Transportasi | Selasa, 13 Januari 2026 - 14:24 WIB
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).