JAKARTA – Ancaman penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola bursa. Transparansi kepemilikan saham, dugaan manipulasi perdagangan, hingga penegakan hukum menjadi pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta pemerintah memanfaatkan masa konsultasi MSCI hingga 30 April 2027 untuk membuktikan bahwa reformasi pasar modal tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghasilkan perubahan nyata.
Menurut Ateng, pemulihan kepercayaan investor membutuhkan langkah konkret, terutama dalam membongkar persoalan kepemilikan saham yang tidak transparan dan dugaan praktik perdagangan manipulatif.
“Jika ada pemain yang menyamarkan kepemilikan, menciptakan transaksi semu, atau mengatur harga untuk merugikan investor, usut dan tindak berdasarkan bukti. Besarnya modal dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung,” tegas Ateng, Selasa (3/11/2026).
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan pembukaan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi indeks Indonesia. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain transparansi struktur kepemilikan saham, keandalan informasi free float, serta dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai belum diikuti bukti perbaikan dan penegakan hukum secara memadai.
Meski demikian, Ateng mengingatkan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Pelaku pasar masih memiliki kesempatan menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sementara keputusan MSCI dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Karena itu, pemerintah dan otoritas pasar modal perlu memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menunjukkan hasil reformasi yang terukur.
“Pekerjaan pembenahan harus menghasilkan bukti sebelum akhir April. Kita perlu menunjukkan siapa yang diperiksa, pelanggaran apa yang dibuktikan, sanksi apa yang dijalankan, serta bagaimana emiten memperbaiki tata kelolanya,” ujarnya.
IHSG Sempat Anjlok 11,57 Persen
Dampak persoalan tata kelola terhadap kepercayaan investor tercermin dari tekanan hebat di pasar saham setelah pengumuman MSCI.
Pada perdagangan 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185,11. Penurunan tajam tersebut bahkan sempat memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt.
Ateng menilai gejolak tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pasar modal. Namun, ia mengingatkan agar indikasi yang disampaikan MSCI tidak serta-merta dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Menurutnya, konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi maupun pergerakan harga yang ekstrem merupakan indikator risiko yang harus ditelusuri lebih lanjut, bukan dasar untuk menyimpulkan seluruh emiten atau pemegang saham melakukan manipulasi.
Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan sanksi administratif sekitar Rp2,1 triliun terkait perkara perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
Namun, penindakan tersebut harus diikuti penyelesaian perkara dan keterbukaan mengenai tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum.
“Langkah penindakan yang sudah dimulai harus dituntaskan. Publik perlu mengetahui pelaksanaan sanksinya, perbaikan perilakunya, dan tindak lanjut terhadap jaringan yang terbukti terlibat,” katanya.
Enam Agenda Pembenahan Pasar Modal
Untuk mempercepat reformasi, Ateng mengajukan enam agenda prioritas yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan otoritas pasar modal.
Pertama, membuka dan memverifikasi struktur kepemilikan saham hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner.
Kedua, menelusuri dugaan perdagangan saham terkoordinasi untuk memastikan ada atau tidaknya praktik manipulasi.
Ketiga, mewajibkan emiten berisiko tinggi memperbaiki tata kelola dan keterbukaan informasi.
Keempat, menerapkan sanksi secara konsisten dan proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti.
Kelima, memperkuat perlindungan investor ritel agar tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi gejolak pasar.
Keenam, menerbitkan laporan kemajuan reformasi secara berkala sehingga publik dan investor dapat memantau perkembangan pembenahan.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI, Ateng juga meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ikut mengawal pemulihan kepercayaan investor melalui koordinasi kebijakan investasi.
Namun, ia menegaskan pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap dijaga. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berperan dalam pengawalan iklim investasi dan koordinasi kebijakan, sedangkan pemeriksaan, pengawasan perdagangan, serta penindakan pasar modal menjadi kewenangan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan aparat terkait sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Danantara juga didorong memastikan perusahaan BUMN beserta anak usahanya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi dan disiplin investasi.
Reformasi Harus Terbukti Sebelum April 2027
Ateng mengusulkan agar pemerintah segera menyelesaikan pemetaan risiko dan penentuan penanggung jawab pembenahan dalam 30 hari.
Selanjutnya, pemeriksaan dan koreksi terhadap emiten perlu dipercepat sepanjang Januari hingga Maret 2027. Bukti kemajuan reformasi harus sudah disampaikan sebelum 30 April 2027, kemudian dijaga konsistensinya hingga MSCI mengumumkan keputusan akhir.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar mempertahankan posisi Indonesia dalam klasifikasi indeks global. Lebih jauh, pembenahan pasar modal diperlukan untuk menjaga kredibilitas sistem keuangan, melindungi investor, dan memastikan pasar saham berjalan berdasarkan prinsip transparansi serta keadilan.
“Masa konsultasi ini harus menghasilkan pasar modal yang lebih sehat dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang menanamkan dananya,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






