Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak (dibikin oleh ai - rentak.id)

Ilustrasi pajak (dibikin oleh ai - rentak.id)

JAKARTA – Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi terbesar berasal dari perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp45,21 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni PMSE, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan capaian tersebut pada Sabtu (31/10/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

“Pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak,” ujar Bimo.

Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun. Berikutnya, Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.

PPN Perdagangan Digital Terkumpul Rp45,21 Triliun

Penerimaan pajak dari perdagangan digital terus meningkat sejak mulai dipungut pada 2020. Hingga September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp45,21 triliun.

Sepanjang September 2026, DJP juga menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, dilakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Secara akumulatif, setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.

Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp9,54 triliun. Pajak Kripto dan Fintech Tembus Triliunan Rupiah Selain perdagangan digital, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga September 2026, pajak dari transaksi kripto mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,40 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan transaksi keuangan berbasis teknologi turut menjadi salah satu sumber penerimaan pajak di tengah berkembangnya layanan pinjaman dan pembayaran digital.

Pengadaan Pemerintah Sumbang Pajak Rp5,96 Triliun

Kontribusi lainnya berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem Pajak SIPP. Hingga akhir September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.

Khusus Januari-September 2026, setoran Pajak SIPP mencapai Rp1,89 triliun.

DJP Perluas Pengawasan Ekonomi Digital Bimo menegaskan, DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.

Dengan semakin luasnya aktivitas perdagangan, transaksi keuangan, dan layanan berbasis internet, sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang terus diperhitungkan pemerintah.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber
Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi 50 Kg, BULOG Turunkan Satgas Khusus ke Seluruh Indonesia
Wamentan Dorong Koperasi Beli Susu Peternak Langsung, Ini Targetnya
Mentan Bongkar Modus Penyelewengan Beras SPHP, 8 Pegawai Bulog dan Bapanas Dicopot
Jotun hingga Golden Eagle Masuk Agenda KPPU, Ini 5 Dugaan Pelanggaran Usaha yang Diperiksa
Hafisz Tohir Ingatkan Risiko Ekonomi Indonesia Usai Fitch Beri Outlook Negatif
Stok Beras Indonesia Tembus 4,5 Juta Ton, Jauh Lampaui Malaysia dan Filipina
Mentan Pertaruhkan Jabatan demi Peternak Ayam, Pemerintah Siapkan Rp600 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi 50 Kg, BULOG Turunkan Satgas Khusus ke Seluruh Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Wamentan Dorong Koperasi Beli Susu Peternak Langsung, Ini Targetnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Mentan Bongkar Modus Penyelewengan Beras SPHP, 8 Pegawai Bulog dan Bapanas Dicopot

Berita Terbaru