JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan tujuh agenda pemeriksaan yang mencakup lima perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dan dua penilaian menyeluruh atas transaksi akuisisi. Kasus yang menjadi perhatian meliputi dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah, distribusi cat dan benang bedah, hingga keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, rangkaian agenda tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat dan adil.
“Setiap dugaan pelanggaran persaingan usaha harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang relevan. Proses penegakan hukum juga harus menjamin hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan,” kata Gopprera dalam keterangan KPPU, Kamis (29/10/2026)
Dua dari lima perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah, yakni penataan pedestrian di Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2021 dan pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik pada 2023.
Proyek penataan pedestrian memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing Rp19,98 miliar dan Rp10,30 miliar. Sementara itu, proyek pembangunan RS Gresik Sehati memiliki nilai pagu sekitar Rp76,26 miliar.
Kedua perkara tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Jotun Indonesia terkait distribusi, pemasaran, dan penjualan cat dekoratif.
Perkara ini mencakup dugaan pengaturan harga jual kembali, perjanjian tertutup, serta tindakan yang diduga menghambat hubungan usaha dengan pesaing. Dugaan tersebut diperiksa berdasarkan Pasal 8, Pasal 15, dan Pasal 19 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara lainnya menyangkut distribusi dan penjualan benang bedah merek Covidien di Indonesia, termasuk perubahan jaringan distributor.
Empat pihak yang tercantum sebagai terlapor adalah Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai perjanjian tertutup dan hambatan persaingan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999.
Agenda berikutnya menyangkut dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada 2023.
Investigator KPPU menduga pemberitahuan akuisisi tersebut disampaikan setelah melewati batas waktu 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham atau aset yang memenuhi ketentuan.
Selain lima perkara dugaan pelanggaran, KPPU melanjutkan penilaian menyeluruh terhadap dua transaksi pengambilalihan saham untuk mengkaji potensi dampaknya terhadap persaingan usaha.
Transaksi pertama adalah pengambilalihan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation. Setelah rangkaian transaksi yang melibatkan Hino Motors Ltd, Toyota Motor Corporation, Daimler Truck AG, dan MFTBC, ARCHION tercatat memiliki 100 persen saham MFTBC.
Transaksi kedua adalah pengambilalihan saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Transaksi yang efektif pada 1 April 2026 itu menjadikan Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai pemegang 99 persen saham Schroder Investment Management Indonesia.
Penilaian menyeluruh dilakukan untuk mengkaji potensi pengaruh kedua transaksi terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan di sektor usaha terkait.
“Penilaian terhadap transaksi pengambilalihan diperlukan untuk mengkaji potensi dampaknya terhadap persaingan usaha. Kesimpulan harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dan fakta yang diperoleh,” demikian rumusan editorial yang juga perlu dikonfirmasi kepada KPPU.
KPPU tegaskan dugaan belum berarti pelanggaran terbukti
KPPU menegaskan, masuknya suatu perkara ke agenda persidangan tidak berarti pihak yang diperiksa telah terbukti melanggar hukum.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang relevan. Hak para pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan juga harus dihormati.
KPPU mengajak masyarakat dan pihak berkepentingan memantau agenda persidangan melalui kanal informasi resmi yang tersedia.
Pengawasan dan penegakan hukum tersebut ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, menciptakan kesempatan berusaha yang adil, serta memastikan pasar tetap kompetitif demi kepentingan masyarakat.
Penulis : lazir
Editor : ameri






