RENTAK.ID – Penanganan perkara yang melibatkan F kembali menjadi perhatian setelah agenda pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan belum terlaksana. Keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Ali Supratono dan Rekan mendatangi Polsek Kelapa Dua, Kamis (29/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai kelanjutan pemeriksaan sekaligus mengonfirmasi informasi tentang seorang tersangka berinisial AV yang disebut melarikan diri dari kantor polisi tersebut.
Dalam kunjungan itu, tim kuasa hukum berupaya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk keberadaan AV dan status pencarian terhadap tersangka lain yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua menyampaikan bahwa AV diduga melarikan diri dengan melompat dari ruang Tim 1 di lantai dua Mapolsek Kelapa Dua.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai prosedur pengawasan dan pengamanan terhadap orang yang berada dalam pengawasan kepolisian.
“Jika informasi tersebut benar, tentu perlu ada penjelasan mengenai bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di lingkungan kantor polisi. Kami ingin mengetahui seperti apa prosedur pengawasan dan pengamanannya,” ujar Jerry Nababan, perwakilan tim kuasa hukum.
BAP Tambahan Belum Terlaksana
Selain meminta penjelasan mengenai informasi tersebut, kedatangan tim kuasa hukum juga bertujuan menindaklanjuti agenda pemeriksaan tambahan terhadap F. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena penyidik yang menangani perkara disebut sedang berada di luar kantor.
Tim kuasa hukum menyatakan masih memerlukan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya agar keterangan tambahan yang dibutuhkan dapat disampaikan dalam proses penyidikan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga memperoleh informasi bahwa tersangka yang disebut sebagai pelaku utama masih dalam pencarian. Informasi itu, menurut tim kuasa hukum, perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, kondisi F disebut masih mengalami gangguan pada bagian kaki. Berdasarkan keterangan keluarga, F memperoleh tambahan obat-obatan dan alat penyangga kaki untuk membantu menunjang kondisinya.
Keluarga berharap kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap F.
Keluarga Minta Fakta dan Dokumen Diperiksa
Pihak keluarga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan mengacu pada fakta, keterangan, dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Salah satu hal yang mereka persoalkan adalah perbedaan informasi mengenai lokasi penangkapan F. Menurut keterangan keluarga, F ditangkap di rumah, sedangkan dalam dokumen yang mereka persoalkan disebutkan lokasi apartemen.
Perbedaan tersebut, menurut keluarga, perlu diklarifikasi agar informasi dalam dokumen penanganan perkara sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Kami berharap semuanya berjalan sesuai fakta, apa adanya. Kalau ada perbedaan informasi, kami meminta agar hal itu diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh keterangan dan dokumen diperiksa secara objektif, tanpa mendahului kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Pengaduan ke Propam
Atas sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah tersebut, menurut mereka, bertujuan meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara. Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami akan tetap berpegang pada ketentuan KUHAP. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut. Karena itu, kami berencana menyampaikan pengaduan kepada Propam agar persoalan ini dapat ditelaah sesuai prosedur,” tegas Jerry.
Tim kuasa hukum berharap pengaduan tersebut, apabila diajukan, dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan mengenai aspek prosedural yang mereka pertanyakan. Mereka juga meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polsek Kelapa Dua mengenai informasi kaburnya AV, penundaan BAP tambahan terhadap F, serta persoalan prosedur yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polsek Kelapa Dua dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun.(***)






