KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra dan Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu 1(foto. ist)

Azmi Syahputra dan Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu 1(foto. ist)

PEKANBARU – Penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut polisi lebih cermat dalam menangani perkara pidana. Ketepatan menentukan pasal, mengumpulkan alat bukti, hingga mematuhi prosedur penyidikan menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Polda Riau menggelar pendidikan dan edukasi hukum bagi jajarannya, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu itu menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., serta Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Kegiatan berlangsung di Aula Mapolda Riau dan diikuti peserta secara daring melalui Zoom. Materi berfokus pada pemahaman terpadu terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus diikuti dengan penyesuaian cara kerja anggota Polri di lapangan.

“Pemahaman terhadap aturan baru tidak cukup berhenti pada pengetahuan normatif, tetapi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang tepat, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, profesionalitas polisi bukan semata-mata diukur dari kecepatan mengungkap perkara. Ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan bukti, serta penghormatan terhadap hak warga negara juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Dalam pemaparannya, Azmi Syahputra menegaskan pentingnya memahami KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana sebagai satu kesatuan. Sebagai pintu awal proses peradilan pidana, kepolisian memiliki peran penting dalam menentukan arah penanganan perkara sejak tahap awal.

Kesalahan mengidentifikasi peristiwa atau menentukan konstruksi hukum dapat berdampak pada pemilihan pasal, kualitas pembuktian, hingga keberlanjutan proses hukum.

Untuk membantu anggota Polri memahami keterkaitan berbagai ketentuan tersebut, Azmi memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, metode pembelajaran yang memetakan hubungan antara peristiwa konkret, norma hukum, pembuktian, prosedur, dan pertanggungjawaban pidana.

“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat menilai suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional,” menjadi pokok pendekatan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Azmi juga mengingatkan bahwa penerapan KUHP baru harus memperhatikan ketentuan KUHAP dan penyesuaian pidana. KUHP mengatur dasar pertanggungjawaban pidana, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum, sedangkan ketentuan penyesuaian pidana perlu dicermati agar penerapan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemahaman yang terintegrasi diharapkan dapat membantu penyidik menghindari kekeliruan dalam menentukan pasal maupun menerapkan sanksi pidana.

Praperadilan Jadi Pengingat Pentingnya Disiplin Penyidikan

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan di tengah perubahan hukum acara pidana. Penyidik dituntut semakin teliti memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi ketentuan prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji melalui mekanisme hukum.

Praperadilan, menurut pokok materi yang disampaikan, tidak semestinya hanya dipandang sebagai risiko bagi penyidik. Mekanisme ini merupakan bagian dari kontrol yudisial untuk memastikan kewenangan penegak hukum dijalankan sesuai koridor hukum.

Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak awal melalui ketertiban administrasi penyidikan, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar tindakan, pengelolaan alat bukti yang cermat, serta kepatuhan terhadap ketentuan KUHAP baru.

Disiplin prosedur bukan penghambat penegakan hukum. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan dapat memperkuat legitimasi tindakan penyidik, menjaga kualitas pembuktian, dan mengurangi potensi sengketa akibat kesalahan prosedural.

Pendidikan Hukum untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pendidikan hukum yang melibatkan akademisi tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau meningkatkan kapasitas anggotanya menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Pemahaman terhadap aturan baru diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan formal, tetapi diterapkan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Anggota Polri perlu mampu membedakan dugaan dan fakta, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum secara tepat, serta menjalankan kewenangan secara profesional dan proporsional.

Melalui penguatan kompetensi tersebut, Polda Riau diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan menghadirkan keadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga oleh konsistensi aparat dalam menjalankannya. Profesionalitas, ketelitian, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Berita Terbaru