IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026), berbuntut sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mempertanyakan cara tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong, terutama setelah terjadi penolakan dari petugas dan situasi sempat memanas ketika tim Ombudsman berupaya masuk ke area tertentu.

Menurut Sugeng, Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Namun, pelaksanaan pemeriksaan tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman mengungkap temuan dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian saat melakukan sidak.

IPW Pertanyakan Cara Pemeriksaan

Sugeng menegaskan, persoalan pengawasan terhadap Lapas seharusnya tidak hanya dilihat dari bagaimana kondisi fasilitas ditemukan, tetapi juga dari bagaimana proses pemeriksaan tersebut dilakukan.

Menurutnya, apabila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan, mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi secara terukur.

“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.

Ia menilai, pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme investigasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.

“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.

Sugeng bahkan menegaskan bahwa Ombudsman bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan seperti kepolisian.

“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegasnya.

Soroti Hak dan Keadilan Warga Binaan

Di sisi lain, Sugeng meminta persoalan fasilitas di Lapas tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan yang nyaman bagi warga binaan.

Menurut dia, Lapas pada prinsipnya merupakan tempat pembinaan. Pemenuhan hak warga binaan tetap harus menjadi perhatian, termasuk aspek kelayakan dan kenyamanan hunian.

“Lapas itu bukan membuat orang sulit atau dibuat menderita. Lapas dikondisikan untuk menjamin hak-hak warga yang dibinanya,” ujarnya.

Sugeng berpandangan, keberadaan fasilitas yang lebih layak tidak serta-merta menjadi persoalan apabila fasilitas tersebut dibangun atau dibiayai secara sah dan manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman yang merupakan bantuan dari warga binaan yang punya uang, tidak masalah,” katanya.

Namun, menurut dia, yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan berbeda antara warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi dengan mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

“Uang dari warga binaan yang dikelola untuk kenyamanan semua warga binaan, agar nyaman, kenapa dipersoalkan? Harus ada rasa keadilan,” ujarnya.

Jangan Ada Perlakuan Berbeda karena Uang

Sugeng menilai persoalan utama yang harus diperiksa justru terletak pada potensi ketimpangan perlakuan di dalam Lapas.

“Selama ini yang terjadi, yang punya uang senang. Yang tidak punya uang menderita, bahkan dibuat menderita,” katanya.

Karena itu, ia meminta perhatian tidak hanya diarahkan pada bangunan atau fasilitas yang terlihat mewah, tetapi juga pada mekanisme pemberian layanan dan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.

“Masalahnya keadilan dia di Lapas,” tegas Sugeng.

Menurutnya, jika ditemukan fasilitas khusus, persoalannya harus dibedah secara menyeluruh. Hal itu mencakup siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dibangun, dari mana sumber dananya, siapa yang mengelola, serta apakah keberadaannya menimbulkan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.

Polemik Kewenangan Ombudsman

Polemik sidak Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut temuan dugaan fasilitas khusus, tetapi juga menyentuh tata cara pemeriksaan dan hubungan kewenangan antara Ombudsman dengan pengelola pemasyarakatan.

Secara kelembagaan, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam penanganan dugaan maladministrasi.

Namun, Sugeng menilai pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak menyerupai tindakan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 17:21 WIB

Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terbaru

Audi Marissa dan Anthony Xie.(foto.ist)

Hiburan

Audi Marissa dan Anthony Xie Rujuk, Kembali Serumah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:30 WIB