JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengenai zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Perlu saya tegaskan kembali bahwa zakat adalah fardhu ‘ain, rukun Islam, dan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menjelaskan, pernyataan yang ia sampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia menilai penguatan ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga perlu mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.
“Zakat tetap wajib dan tidak tergantikan. Namun, untuk memperkuat ekonomi umat secara lebih luas, kita perlu mengembangkan instrumen lain seperti wakaf produktif, infak, dan sedekah secara lebih profesional dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Nasaruddin, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang terintegrasi dan modern. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana institusi pengelola wakaf berperan sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Model pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa dana umat dapat dikelola secara produktif untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Inilah yang ingin kita pelajari dan adaptasi di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menunaikan zakat sebagaimana kewajiban agama, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam agar manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan bagi umat,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













