Kemenag Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin (dk. rentak.id)

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin (dk. rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran guru agama dan madrasah sebagai pilar utama pendidikan keagamaan nasional. Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru terus didorong agar pendidikan agama di Indonesia semakin unggul dan berdaya saing.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa isu guru menjadi prioritas utama yang secara konsisten diperjuangkan Kemenag. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag serius membenahi tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Sejumlah langkah nyata sudah berjalan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat tajam pada 2025 dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam proses rekrutmen guru non-ASN, baik guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan pendataan sekaligus menjadi dasar pemberian afirmasi yang lebih tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk usulan tambahan anggaran TPG dan penanganan persoalan guru honorer madrasah.

“Keterangan saya di DPR semata-mata dalam semangat afirmasi dan mencari solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi,” kata Kamaruddin. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila ada pernyataan yang dinilai kurang berkenan. “Saya sangat menghormati para guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa persoalan guru swasta cukup kompleks, terutama karena pola rekrutmen yang beragam. Selama ini, guru agama dan madrasah swasta dapat diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.

“Karena itu, koordinasi sejak awal dengan Kementerian Agama dalam pengangkatan guru madrasah swasta dan guru agama—baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu—menjadi sangat penting. Dengan begitu, pendataan, tata kelola, dan afirmasi bisa dilakukan secara lebih sistematis,” jelasnya.

Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, tidak hanya berupa pendataan yang terintegrasi, tetapi juga peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru yang terus diupayakan pemerintah.

Khusus pengangkatan guru madrasah swasta, Kamaruddin menegaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengajuan kebutuhan guru hingga proses seleksi yang melibatkan Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Di sisi lain, Kemenag juga tengah mempercepat program sertifikasi guru. Saat ini, tercatat masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap melalui LPTK pada tahun ini.

“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran TPG. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap masa depan pendidikan,” pungkas Kamaruddin.

Penulis : lazir

Berita Terkait

Mendikdasmen: Pentingnya Pengawasan Gawai Anak di Bawah 16 Tahun!
Kemendikdasmen Gandeng 9 Kementerian dan Polri Tangani Kesehatan Mental Anak dan Remaja
Sekolah Bangkit Pascabencana, Ribuan Siswa Sumatra Kembali Belajar
Pendidikan Anak Usia Dini Jadi Fokus Baru Bantuan Sekolah
Anggaran Pendidikan 2026 Melonjak, Guru dan Sekolah Jadi Prioritas Utama
Talenta Muda Indonesia Makin Bersinar: Program Baru Pembinaan Prestasi Resmi Diluncurkan
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:15 WIB

Mendikdasmen: Pentingnya Pengawasan Gawai Anak di Bawah 16 Tahun!

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:43 WIB

Kemendikdasmen Gandeng 9 Kementerian dan Polri Tangani Kesehatan Mental Anak dan Remaja

Senin, 2 Maret 2026 - 16:28 WIB

Sekolah Bangkit Pascabencana, Ribuan Siswa Sumatra Kembali Belajar

Senin, 2 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pendidikan Anak Usia Dini Jadi Fokus Baru Bantuan Sekolah

Senin, 2 Maret 2026 - 10:19 WIB

Anggaran Pendidikan 2026 Melonjak, Guru dan Sekolah Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Hiburan

In Memoriam Vidi Aldiano, Suara Hangat Pop Indonesia

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:16 WIB