JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran guru agama dan madrasah sebagai pilar utama pendidikan keagamaan nasional. Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru terus didorong agar pendidikan agama di Indonesia semakin unggul dan berdaya saing.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa isu guru menjadi prioritas utama yang secara konsisten diperjuangkan Kemenag. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Sejumlah langkah nyata sudah berjalan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat tajam pada 2025 dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam proses rekrutmen guru non-ASN, baik guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan pendataan sekaligus menjadi dasar pemberian afirmasi yang lebih tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk usulan tambahan anggaran TPG dan penanganan persoalan guru honorer madrasah.
“Keterangan saya di DPR semata-mata dalam semangat afirmasi dan mencari solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi,” kata Kamaruddin. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila ada pernyataan yang dinilai kurang berkenan. “Saya sangat menghormati para guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa persoalan guru swasta cukup kompleks, terutama karena pola rekrutmen yang beragam. Selama ini, guru agama dan madrasah swasta dapat diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
“Karena itu, koordinasi sejak awal dengan Kementerian Agama dalam pengangkatan guru madrasah swasta dan guru agama—baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu—menjadi sangat penting. Dengan begitu, pendataan, tata kelola, dan afirmasi bisa dilakukan secara lebih sistematis,” jelasnya.
Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, tidak hanya berupa pendataan yang terintegrasi, tetapi juga peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru yang terus diupayakan pemerintah.
Khusus pengangkatan guru madrasah swasta, Kamaruddin menegaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengajuan kebutuhan guru hingga proses seleksi yang melibatkan Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Di sisi lain, Kemenag juga tengah mempercepat program sertifikasi guru. Saat ini, tercatat masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap melalui LPTK pada tahun ini.
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran TPG. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap masa depan pendidikan,” pungkas Kamaruddin.
Penulis : lazir













