JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus perundungan yang dilakukan sembilan peserta didik terhadap seorang guru perempuan di SMAN 1 Purwakarta. Dalam video yang viral di media sosial, para siswa terlihat mengacungkan jari tengah kepada sang guru, sementara guru tersebut memilih diam tanpa merespons tindakan tidak pantas tersebut.
Ketua Dewan Pakar FSGI sekaligus pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, menyoroti langkah sekolah yang menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada sembilan siswa yang terlibat.
“Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam satu minggu lima hari atau sekitar 20 hari dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama satu bulan. Ini berpotensi membuat mereka tertinggal materi, termasuk hak mengikuti ulangan harian,” ujar Retno, Senin, (20/4/2026)
Ia menambahkan, kejelasan mengenai pemenuhan hak belajar para siswa selama masa skorsing menjadi hal krusial.
“Ketika satu bulan ketinggalan materi, pihak sekolah juga belum menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan hak mengikuti ulangan susulan setelah kembali ke sekolah. Jika tidak, maka hal ini berpotensi membuat mereka terancam tidak naik kelas,” lanjutnya.
Retno menegaskan bahwa tindakan para siswa tersebut memang tidak dapat dibenarkan karena termasuk kategori pelanggaran etik berupa perundungan, meski tidak masuk ranah tindak pidana. Namun demikian, ia mempertanyakan dasar pemberian sanksi skorsing yang dinilai tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru.
Menurutnya, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman, tidak ditemukan ketentuan mengenai sanksi skorsing bagi peserta didik.
Selain itu, Retno juga menyoroti minimnya penjelasan dari pihak sekolah terkait latar belakang tindakan para siswa. Padahal, informasi tersebut penting untuk memahami kasus secara utuh sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun sistem keamanan dan budaya sekolah yang lebih kondusif.
“Pihak sekolah menyebut ini sebagai peristiwa pertama di SMAN 1 Purwakarta. Artinya, tindakan tersebut bukan perilaku berulang. Dalam menentukan jenis sanksi, seharusnya aspek keberulangan juga menjadi pertimbangan penting,” jelasnya.
Perlu Pendekatan Bertahap dan PembinaanDalam Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya, terdapat lima jenis sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari teguran hingga pengeluaran dari sekolah. Retno menilai, penerapan sanksi seharusnya dilakukan secara bertahap.
“Jika merujuk pada pedoman tersebut, terlihat adanya pengkategorian tingkat pelanggaran. Seharusnya dimulai dari teguran, penugasan, dan pemanggilan orang tua terlebih dahulu. Skorsing masuk kategori sanksi sedang yang mestinya diberikan setelah proses pembinaan dilakukan,” paparnya.
Ia menegaskan, pendekatan pembinaan harus menjadi prioritas dalam menangani pelanggaran siswa, bukan semata-mata hukuman.
“Sekolah harus mengedepankan pembinaan kepada peserta didik dan memberi kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika skorsing tetap dijatuhkan, maka hak belajar ke-9 siswa harus tetap dipenuhi melalui pembelajaran daring atau PJJ. Selain itu, hak mengikuti ulangan susulan juga harus diberikan,” tegas Retno.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis : lazir
Editor : ameri













