Alarm Pendidikan! 91 Persen Kasus Kekerasan di Sekolah adalah Kekerasan Seksual

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mencegah kekerasan (ilustrasi dibikin oleh ai - rentak.id)

Mencegah kekerasan (ilustrasi dibikin oleh ai - rentak.id)

JAKARTA  – Kasus kekerasan di satuan pendidikan kembali menjadi sorotan setelah tren awal tahun 2026 menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, dalam tiga bulan pertama saja, puluhan kasus sudah terjadi dengan dominasi kekerasan seksual yang signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun FSGI dari pemberitaan media massa dan jaringan di berbagai daerah, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 91 persen merupakan kekerasan seksual, sementara 9 persen lainnya adalah kekerasan fisik.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini dinilai mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Artinya, dalam tiga bulan pertama 2026 saja, kasus sudah mencapai lebih dari sepertiga total tahun lalu.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai tren ini menunjukkan peningkatan serius, khususnya pada kekerasan seksual. “Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujarnya.

Dari sisi korban, FSGI mencatat total 83 korban kekerasan seksual, dengan rincian 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan 2 tenaga kependidikan perempuan. Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat sebanyak 3 orang dengan pelaku sesama peserta didik.

Retno menegaskan bahwa data ini mematahkan anggapan umum terkait korban kekerasan seksual. “Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” katanya.

Adapun pelaku kekerasan seksual justru didominasi oleh pihak internal lembaga pendidikan. Guru tercatat sebagai pelaku terbanyak dengan porsi 54,5 persen, disusul pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, serta masing-masing 4,5 persen oleh Plt kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pelatih pramuka.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyoroti kondisi ini sebagai alarm serius, terutama karena pelaku juga berasal dari jajaran pimpinan lembaga pendidikan. “Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujarnya.

FSGI juga mencatat, 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 32 persen lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Di lingkungan Kementerian Agama, kasus mayoritas terjadi di pondok pesantren.

“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs,” tambah Fahriza, Senin (6/4/2026)

Secara geografis, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, antara lain di Jawa Timur (Pamekasan, Jember), Jawa Barat (Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur), Jawa Tengah (Kebumen), DIY (Kota Yogyakarta), Banten (Kota Tangerang), DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Samarinda, Balikpapan), Riau (Pekanbaru), NTB (Lombok Tengah, Lombok Timur), serta NTT (Sabu Timur dan Sikka).

Lebih jauh, FSGI mengkritisi perubahan regulasi yang dinilai justru melemahkan perlindungan terhadap korban. Setelah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dicabut, pemerintah menggantinya dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Namun, menurut FSGI, aturan baru tersebut tidak memberikan kejelasan dalam penanganan kasus kekerasan. “Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan,” pungkas Fahriza.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Guru Besar USU: Komunikasi Bunglon Jadi Strategi Politik Modern Pertahankan Kekuasaan
Kemendikdasmen dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk 19,48 Juta Siswa
Kemenag Buka Beasiswa Akselerasi untuk Santri, S1 hingga S2 Bisa Tuntas 4 Tahun
Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 576 Sekolah di NTT, Ribuan IFP Disalurkan untuk Digitalisasi Pembelajaran
Revitalisasi 72 Sekolah di Kalteng Diresmikan, Wamendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas
Peringatan Hardiknas 2026 di MA Khomsani Nur: Upacara Meriah dengan Nuansa Kebhinekaan
Hardiknas 2026 di Banyuwangi Meriah, Ribuan Pelajar Tampil di Kuntulan Ewon
Ponpes Khomsani Nur Berangkatkan Dua Ustadz ke Kendari untuk Misi Dakwah, Ini Harapannya

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WIB

Guru Besar USU: Komunikasi Bunglon Jadi Strategi Politik Modern Pertahankan Kekuasaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kemendikdasmen dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk 19,48 Juta Siswa

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:40 WIB

Kemenag Buka Beasiswa Akselerasi untuk Santri, S1 hingga S2 Bisa Tuntas 4 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:52 WIB

Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 576 Sekolah di NTT, Ribuan IFP Disalurkan untuk Digitalisasi Pembelajaran

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Revitalisasi 72 Sekolah di Kalteng Diresmikan, Wamendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru