Alarm Pendidikan! 91 Persen Kasus Kekerasan di Sekolah adalah Kekerasan Seksual

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mencegah kekerasan di sekolah (ilustrasi dibikin oleh ai - rentak.id)

Mencegah kekerasan di sekolah (ilustrasi dibikin oleh ai - rentak.id)

JAKARTA  – Kasus kekerasan di satuan pendidikan kembali menjadi sorotan setelah tren awal tahun 2026 menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, dalam tiga bulan pertama saja, puluhan kasus sudah terjadi dengan dominasi kekerasan seksual yang signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun FSGI dari pemberitaan media massa dan jaringan di berbagai daerah, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 91 persen merupakan kekerasan seksual, sementara 9 persen lainnya adalah kekerasan fisik.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini dinilai mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Artinya, dalam tiga bulan pertama 2026 saja, kasus sudah mencapai lebih dari sepertiga total tahun lalu.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai tren ini menunjukkan peningkatan serius, khususnya pada kekerasan seksual. “Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujarnya.

Dari sisi korban, FSGI mencatat total 83 korban kekerasan seksual, dengan rincian 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan 2 tenaga kependidikan perempuan. Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat sebanyak 3 orang dengan pelaku sesama peserta didik.

Retno menegaskan bahwa data ini mematahkan anggapan umum terkait korban kekerasan seksual. “Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” katanya.

Adapun pelaku kekerasan seksual justru didominasi oleh pihak internal lembaga pendidikan. Guru tercatat sebagai pelaku terbanyak dengan porsi 54,5 persen, disusul pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, serta masing-masing 4,5 persen oleh Plt kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pelatih pramuka.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyoroti kondisi ini sebagai alarm serius, terutama karena pelaku juga berasal dari jajaran pimpinan lembaga pendidikan. “Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujarnya.

FSGI juga mencatat, 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 32 persen lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Di lingkungan Kementerian Agama, kasus mayoritas terjadi di pondok pesantren.

“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs,” tambah Fahriza, Senin (6/4/2026)

Secara geografis, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, antara lain di Jawa Timur (Pamekasan, Jember), Jawa Barat (Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur), Jawa Tengah (Kebumen), DIY (Kota Yogyakarta), Banten (Kota Tangerang), DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Samarinda, Balikpapan), Riau (Pekanbaru), NTB (Lombok Tengah, Lombok Timur), serta NTT (Sabu Timur dan Sikka).

Lebih jauh, FSGI mengkritisi perubahan regulasi yang dinilai justru melemahkan perlindungan terhadap korban. Setelah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dicabut, pemerintah menggantinya dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Namun, menurut FSGI, aturan baru tersebut tidak memberikan kejelasan dalam penanganan kasus kekerasan. “Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan,” pungkas Fahriza.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas
RI–India Perkuat Aliansi Kampus, Bidik Riset Bisnis dan Ekonomi Global
Revisi UU Sisdiknas Menguat, DPR Janjikan Sistem Guru Lebih Adil dan Setara
TKA SMP Gelombang Pertama Berjalan Lancar, Partisipasi Capai Hampir 2 Juta Siswa
TKA SMP di Curug Berjalan Hangat, Murid Antusias Ikuti Asesmen Tanpa Tekanan
FSGI Warning Keras: Lonjakan Korban MBG Makin Mengkhawatirkan
Revitalisasi Sekolah Digeber, 71 Ribu Satuan Pendidikan Siap Berbenah di 2026
Tak Cukup Bagi Alat Program Pejuang Digital Dorong Revolusi Belajar di Sekolah 3T

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:21 WIB

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas

Kamis, 9 April 2026 - 08:57 WIB

RI–India Perkuat Aliansi Kampus, Bidik Riset Bisnis dan Ekonomi Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:30 WIB

Revisi UU Sisdiknas Menguat, DPR Janjikan Sistem Guru Lebih Adil dan Setara

Selasa, 7 April 2026 - 21:27 WIB

TKA SMP Gelombang Pertama Berjalan Lancar, Partisipasi Capai Hampir 2 Juta Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 07:30 WIB

TKA SMP di Curug Berjalan Hangat, Murid Antusias Ikuti Asesmen Tanpa Tekanan

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB