JAKARTA – Perum BULOG Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi “Minyakita” tetap aman dan tersedia di pasar-pasar yang tercatat dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan RI.
Kepastian tersebut ditegaskan melalui kegiatan monitoring langsung yang dilakukan jajaran BULOG, baik secara internal maupun bersama Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Pangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.
Bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta serta Perumda Pasar Jaya, BULOG melakukan pemantauan langsung di Pasar Minggu dan Pasar Grogol, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). Monitoring ini bertujuan memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan merata.
Pemimpin Wilayah BULOG DKI Jakarta dan Banten, Taufan Akib, yang turun langsung ke lapangan menegaskan bahwa stok Minyakita dalam kondisi mencukupi.“Kami memastikan bahwa Minyakita tersedia dan dijual dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat. Saat ini harga terpantau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp15.700 per liter,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Menurut Taufan, permintaan Minyakita saat ini mengalami peningkatan seiring pergeseran konsumsi masyarakat dari minyak goreng curah ke minyak kemasan sederhana. Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, BULOG terus memperluas distribusi ke pasar-pasar tradisional, khususnya yang masuk dalam pencatatan SP2KP.
“Selain distribusi yang diperluas, kami juga mengajukan penambahan pasokan dari produsen melalui kantor pusat BULOG sebagai langkah antisipatif,” jelasnya.
Hingga saat ini, BULOG Kanwil DKI Jakarta dan Banten telah menyalurkan sekitar 7,348 juta liter Minyakita. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,189 juta liter didistribusikan di wilayah DKI Jakarta, sementara 3,159 juta liter lainnya disalurkan ke wilayah Banten.
Penyaluran Minyakita dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari pedagang pengecer di pasar rakyat yang terdaftar dalam SP2KP, jaringan pengecer BULOG dan BUMN pangan, hingga koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
BULOG menegaskan akan terus melakukan monitoring dan memperluas jaringan distribusi secara masif guna memastikan harga jual Minyakita tidak melebihi HET. Upaya ini juga dilakukan dengan pengawasan terhadap mitra pedagang, termasuk kewajiban pemasangan spanduk harga.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjamin pasokan Minyakita tetap tersedia dan tersebar merata, sehingga masyarakat dapat membeli dengan mudah sesuai harga yang telah ditetapkan,” pungkas Taufan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













