JAKARTA — Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji menuai sorotan. Kebijakan yang ditujukan untuk mendorong pola konsumsi lebih sehat itu dinilai belum cukup kuat dan cenderung kompromistis terhadap kepentingan industri.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini menyasar terutama produk minuman berpemanis dan akan diterapkan pada pelaku usaha skala besar.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut memang tampak positif di permukaan. Namun, jika ditelaah lebih jauh, ia melihat adanya sejumlah kelemahan mendasar.
“Secara kasat mata kebijakan ini baik karena mendorong masyarakat lebih sadar gizi. Tetapi kalau dicermati lebih dalam, kebijakan ini terlihat kompromistis bahkan ambigu,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai, kebijakan tersebut terkesan lebih berpihak pada kepentingan industri makanan dan minuman. Menurutnya, sejak awal proses penyusunan, tekanan dari pelaku industri cukup kuat memengaruhi arah kebijakan.
“Kalau memang Kemenkes tidak takut terhadap tekanan industri, seharusnya penandaan itu dibuat lebih tegas, lebih jelas, dan wajib ditempatkan di bagian depan kemasan. Bukan sekadar informasi nutri level yang kecil dan sulit terbaca,” tegasnya.
Tulus menyebut, pendekatan yang setengah hati ini berpotensi membuat kebijakan menjadi tidak efektif dalam menekan angka penyakit tidak menular atau degeneratif seperti diabetes, hipertensi, kanker, hingga penyakit jantung koroner.
“Dengan kondisi seperti ini, kebijakan nutri level berisiko tidak berdampak signifikan terhadap penurunan prevalensi penyakit degeneratif di masyarakat,” katanya.
Ia pun mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tahap saat ini, melainkan diposisikan sebagai langkah transisi menuju regulasi yang lebih kuat.
“Ke depan, dalam waktu maksimal dua tahun, kebijakan ini harus di-upgrade menjadi lebih tegas dan berpihak pada kesehatan publik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tulus menekankan pentingnya dukungan kebijakan fiskal agar upaya pengendalian konsumsi gula berjalan efektif. Salah satunya melalui penerapan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan (MBDK), sebagaimana diamanatkan dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.
“Tanpa instrumen fiskal seperti cukai, kebijakan ini akan tumpul. Pengenaan cukai MBDK sudah lama dibahas, bahkan sejak 2022, tapi belum juga direalisasikan,” katanya.
Menurutnya, kondisi fiskal negara saat ini justru menjadi momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dengan tekanan pada penerimaan negara dan defisit anggaran yang mencapai sekitar Rp250 triliun pada kuartal pertama 2026, pemerintah dinilai perlu mencari sumber pendapatan baru.
“Seharusnya ini jadi peluang untuk menggali penerimaan negara, termasuk dari cukai MBDK dan juga kenaikan cukai rokok, bukan malah ditunda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan turunan dari PP 28/2024, khususnya terkait pengendalian konsumsi tembakau. Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan kebijakan label gizi.
“Pemerintah perlu segera mengesahkan aturan pengendalian tembakau, termasuk standardisasi kemasan, batas maksimal tar dan nikotin, larangan penjualan rokok ketengan, serta perluasan peringatan kesehatan bergambar,” katanya.
Tulus menilai, lambannya pengesahan aturan tersebut menunjukkan masih kuatnya pengaruh industri rokok dalam proses kebijakan.
“Kalau tidak ada keberanian dari pemerintah, khususnya Kemenkes, maka upaya perlindungan kesehatan masyarakat akan terus tersandera kepentingan industri,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













