JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menilai peristiwa tersebut sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. “Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apa pun namanya tidak dapat dibenarkan, baik menurut norma agama, moral maupun hukum,” ujar Siti Ma’rifah, dikutip Sabtu (17/4/2026).
Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual tidak lepas dari pengaruh negatif pornografi yang semakin mudah diakses. Padahal, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai upaya pencegahan dan penindakan.
Siti Ma’rifah juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang menonaktifkan 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat. Ia menilai, langkah investigasi yang dilakukan kampus sudah tepat untuk mengungkap penyebab, kronologi, hingga dampak dari kasus tersebut.
“Dari hasil investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan, baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah drop out atau proses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia mendorong agar pendekatan pembinaan tetap dilakukan kepada para mahasiswa yang terlibat. Rehabilitasi juga dinilai penting, terutama jika ditemukan adanya kecanduan pornografi sebagai faktor pemicu.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Siti Ma’rifah menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Dalam sistem pendidikan kita, perlu diperkuat pembinaan mental, spiritual, serta penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan mencetak mahasiswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesehatan mental, menjunjung tinggi martabat, serta menghormati orang lain.
“Kemendiknas dan kampus perlu terus meningkatkan mutu pendidikan karakter, sekaligus menyediakan kegiatan positif bagi mahasiswa agar tumbuh simpati dan empati terhadap sesama,” lanjutnya.
Siti Ma’rifah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menormalisasi perilaku yang mengarah pada pelecehan, seperti candaan vulgar atau obrolan yang merendahkan martabat orang lain, khususnya perempuan.
“Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, baik secara lahir maupun batin,” tutupnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













