Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar (dok. rentak.id)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar (dok. rentak.id)

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar pada 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok aghniya atau masyarakat berkemampuan, untuk tidak berhenti pada pemenuhan standar minimal kewajiban zakat, tetapi memperluas kontribusi sosial melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, sebagai respons atas beredarnya potongan video pernyataan Menag yang viral dan dinilai keluar dari konteks. Menurut Thobib, pernyataan tersebut tidak bermaksud mengabaikan zakat, melainkan mendorong peningkatan kedermawanan umat.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan teraktualisasi secara maksimal. Menag menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, tetapi semangat berbagi tidak boleh berhenti di sana. Kedermawanan Muslim seharusnya melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026)

Ia menambahkan bahwa secara historis, praktik filantropi pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat menekankan semangat memberi yang luas dan berkelanjutan.

“Sesuai penjelasan Menag, pada masa Nabi dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah. Zakat tetap diwajibkan, tetapi semangat sosial umat tidak dibatasi hanya pada kewajiban tahunan,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Menag juga menekankan dimensi universal filantropi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Thobib menyebutkan bahwa zakat memiliki ketentuan distribusi yang spesifik kepada kelompok tertentu (ashnaf), sementara instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas dalam menjangkau persoalan kemanusiaan lintas latar belakang.

“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Karena itu, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah. Bantuan dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk masyarakat lintas iman atau fasilitas sosial yang terbengkalai,” jelas Thobib.

Lebih lanjut, Menag juga mengajak para ekonom syariah untuk membangun ekosistem yang mendorong budaya kedermawanan berkelanjutan. Menurut Thobib, Menag menilai umat Islam tidak seharusnya merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat minimal, terutama jika dalam praktik ekonomi modern masyarakat mampu mengalokasikan dana besar untuk investasi duniawi.

“Menag mengingatkan bahwa jika untuk investasi dunia umat berani mengeluarkan angka yang lebih besar, maka untuk investasi akhirat semestinya tidak hanya mencukupkan diri pada batas minimal. Zakat adalah fondasi, tetapi sedekah dan infak adalah penguat kesejahteraan sosial umat,” katanya.

Thobib menegaskan bahwa pernyataan Menag harus dipahami secara utuh sebagai upaya mendorong akselerasi kedermawanan umat Islam.

“Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan dan tidak pernah ditinggalkan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah, infak, dan bentuk filantropi lainnya menjadi gaya hidup yang terus berkembang dalam kehidupan umat,” tandasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban
Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI
MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah
MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:49 WIB

Menag Ajak 4 Negara ASEAN Rumuskan Model Masyarakat Islam Berkeadaban

Senin, 2 November 2026 - 09:40 WIB

Dari Jakarta hingga Makassar, Safari Pelayanan Hanny Kolamban dan Lano Runtuwarouw Rajut Kebersamaan GKMI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:04 WIB

MUI Ingatkan Umat Islam: Penundaan Wajib Halal Jangan Bikin Lengah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat

Berita Terbaru