JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar pada 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok aghniya atau masyarakat berkemampuan, untuk tidak berhenti pada pemenuhan standar minimal kewajiban zakat, tetapi memperluas kontribusi sosial melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, sebagai respons atas beredarnya potongan video pernyataan Menag yang viral dan dinilai keluar dari konteks. Menurut Thobib, pernyataan tersebut tidak bermaksud mengabaikan zakat, melainkan mendorong peningkatan kedermawanan umat.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan teraktualisasi secara maksimal. Menag menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, tetapi semangat berbagi tidak boleh berhenti di sana. Kedermawanan Muslim seharusnya melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026)
Ia menambahkan bahwa secara historis, praktik filantropi pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat menekankan semangat memberi yang luas dan berkelanjutan.
“Sesuai penjelasan Menag, pada masa Nabi dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah. Zakat tetap diwajibkan, tetapi semangat sosial umat tidak dibatasi hanya pada kewajiban tahunan,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Menag juga menekankan dimensi universal filantropi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Thobib menyebutkan bahwa zakat memiliki ketentuan distribusi yang spesifik kepada kelompok tertentu (ashnaf), sementara instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas dalam menjangkau persoalan kemanusiaan lintas latar belakang.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Karena itu, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah. Bantuan dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk masyarakat lintas iman atau fasilitas sosial yang terbengkalai,” jelas Thobib.
Lebih lanjut, Menag juga mengajak para ekonom syariah untuk membangun ekosistem yang mendorong budaya kedermawanan berkelanjutan. Menurut Thobib, Menag menilai umat Islam tidak seharusnya merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat minimal, terutama jika dalam praktik ekonomi modern masyarakat mampu mengalokasikan dana besar untuk investasi duniawi.
“Menag mengingatkan bahwa jika untuk investasi dunia umat berani mengeluarkan angka yang lebih besar, maka untuk investasi akhirat semestinya tidak hanya mencukupkan diri pada batas minimal. Zakat adalah fondasi, tetapi sedekah dan infak adalah penguat kesejahteraan sosial umat,” katanya.
Thobib menegaskan bahwa pernyataan Menag harus dipahami secara utuh sebagai upaya mendorong akselerasi kedermawanan umat Islam.
“Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan dan tidak pernah ditinggalkan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah, infak, dan bentuk filantropi lainnya menjadi gaya hidup yang terus berkembang dalam kehidupan umat,” tandasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






