JAKARTA — Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak boleh menjadi alasan bagi umat Islam untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk. Sebaliknya, keputusan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat kesadaran halal.
Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menilai penundaan yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 menunjukkan masih adanya persoalan kesiapan di antara pihak-pihak terkait, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi.
“Penundaan ini justru harus menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal. Masyarakat sekarang semakin cerdas dan kritis,” kata Masyhuril kepada pers di Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Menurut dia, persoalan halal tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan atau kepatuhan terhadap peraturan. Bagi umat Islam, kehalalan produk juga menyangkut pelaksanaan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, mundurnya penerapan kewajiban sertifikasi halal secara regulasi tidak berarti umat Islam boleh mengabaikan prinsip mengonsumsi produk halal.
“Meskipun ini tidak mengikat secara hukum undang-undang, tetapi mengikat secara syariah,” tegas Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
Ia menjelaskan, kesadaran memilih produk halal semestinya tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi seorang Muslim, bukan hanya karena adanya aturan pemerintah. Dengan demikian, cepat atau lambatnya implementasi regulasi tidak seharusnya menentukan kepedulian masyarakat terhadap kehalalan produk.
Masyhuril pun mengimbau umat Islam agar lebih teliti ketika membeli makanan, minuman, maupun barang kebutuhan sehari-hari. Masyarakat diminta mengutamakan produk yang telah memiliki label halal serta tidak menganggap remeh aspek kehalalan dalam menentukan pilihan konsumsi.
Di sisi lain, penundaan tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Kesiapan regulasi, pelaksanaan, dan dukungan terhadap pelaku usaha perlu diperkuat agar kebijakan wajib halal dapat berjalan lebih efektif.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” ujar Masyhuril.
Ia menegaskan, kesadaran halal harus tetap menjadi bagian dari perilaku sehari-hari umat Islam. Dengan begitu, komitmen menjaga kehalalan produk tidak berhenti hanya karena jadwal penerapan aturan pemerintah mengalami penundaan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






