JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Pemulihan ekosistem yang rusak harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum agar dampak kebakaran tidak terus berlanjut.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan pemerintah dapat mengambil langkah pencegahan berupa penyegelan atau penghentian sementara aktivitas di lokasi yang berkaitan dengan karhutla selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Ateng, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kebakaran berulang tanpa harus menghentikan seluruh kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
“Pemerintah, sebelum diputuskan bersalah atau tidaknya, berhak melakukan penyegelan sementara atau penghentian sementara. Namun, tindakan itu biasanya hanya dilakukan pada lokasi yang terkait dengan pembukaan lahan atau penyebab kebakaran, bukan seluruh aktivitas perusahaan,” kata Ateng dalam program Benang Merah Kabar Petang tvOne bertajuk Lahan Membara The Series: Mengusut Jejak Pembakaran, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, penyegelan harus dilakukan secara terukur dan sesuai tujuan. Selain mendukung proses penyidikan, pembatasan aktivitas tersebut juga berfungsi mengendalikan risiko agar kebakaran tidak kembali terjadi.
“Penyegelan atau penghentian sementara itu dimaksudkan agar jangan sampai terjadi pengulangan kebakaran dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Pemulihan Lingkungan Tak Bisa Diabaikan
Ateng mengingatkan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla tidak cukup hanya membayar denda. Mereka juga harus menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kerusakan akibat kebakaran hutan memiliki dampak jangka panjang. Bahkan, ketika vegetasi mulai tumbuh kembali, kondisi ekosistem belum tentu pulih seperti semula.
“Selain denda, ada juga upaya-upaya untuk melakukan pemulihan lingkungan. Itu diwajibkan supaya kondisi yang sudah rusak bisa kembali, walaupun biasanya hutan yang terbakar tidak pulih 100 persen,” ungkapnya.
Ia menilai, keberhasilan pemulihan tidak semestinya hanya diukur dari kembalinya tanaman atau tutupan vegetasi. Hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi persoalan serius yang tidak mudah diperbaiki.
“Mungkin dari sisi tanaman bisa dipulihkan, tetapi keanekaragaman hayati lainnya yang hilang juga sudah sulit untuk dikembalikan,” tegas Ateng.
Karena itu, ia mendorong penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan adanya upaya nyata untuk memperbaiki lingkungan yang terdampak.
Regulasi Lingkungan Dinilai Sudah Memadai
Dari sisi aturan, Ateng menilai Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Regulasi tersebut, menurut dia, perlu menjadi pijakan dalam menangani kasus karhutla, termasuk mendorong pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Ia juga menyinggung pengaturan terkait perubahan iklim yang sedang disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan.
“Kalau dari sisi regulasi, saya pikir sudah cukup, baik melalui undang-undang lingkungan hidup maupun aturan terkait perubahan iklim yang sekarang kita susun. Itu sudah cukup mengatur bagaimana kita menjaga lingkungan hidup,” pungkasnya.
Ateng menekankan, penanganan karhutla perlu menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kebakaran berulang, dan pemulihan ekosistem. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mendorong perbaikan lingkungan agar kerusakan serupa tidak terus berulang.
Penulis : lazir
Editor : ameri






