JAKARTA — Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 berpeluang meningkatkan keterampilan melalui program pelatihan vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini disiapkan untuk membantu pekerja kembali memasuki dunia kerja sekaligus membuka peluang membangun usaha mandiri.
Kemnaker kini menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program tersebut, mulai dari menyiapkan dokumen bukti PHK, membuat akun, hingga mengikuti proses seleksi peserta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kompetensi pekerja yang terdampak PHK agar mampu bersaing di pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Syarat Dokumen untuk Daftar Pelatihan Vokasi
Pekerja yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan itu harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran untuk memastikan calon peserta memenuhi persyaratan program, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 2024 hingga 2026.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker secara Online
Pendaftaran secara mandiri dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan calon peserta:
Membuat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu memiliki akun pada layanan SIAPkerja untuk mengakses proses pendaftaran.
Mengisi data diri. Lengkapi informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran.
Mengunggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP dan bukti PHK, atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan apabila dokumen utama tidak tersedia.
Mengikuti verifikasi dan wawancara. Penyelenggara pelatihan akan memeriksa dokumen serta melakukan wawancara sebagai bagian dari seleksi.
Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Pendaftaran Bisa Melalui Jalur Kelompok
Selain mendaftar secara perorangan, pekerja terdampak PHK juga dapat mengikuti mekanisme pendaftaran kelompok.
Pengajuan melalui jalur ini dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Jalur kelompok tersebut memberikan alternatif bagi pekerja yang ingin mengikuti pelatihan melalui pengajuan bersama, dengan melibatkan pihak yang mewakili atau mendampingi mereka.
Melalui program pelatihan vokasi ini, Kemnaker mendorong pekerja terdampak PHK untuk memperbarui keterampilan, mempelajari kompetensi baru, dan memperbesar peluang memperoleh pekerjaan maupun merintis usaha.
Bagi calon peserta, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen pendukung dan mengakses portal SkillHub Kemnaker untuk mengikuti tahapan pendaftaran sesuai ketentuan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






