JAKARTA — Biaya transportasi jangan sampai menghalangi seseorang mendapatkan pekerjaan. Karena itu, rencana Pemprov DKI Jakarta memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi mulai 1 Januari 2027 dinilai dapat meringankan beban pencari kerja sekaligus memperluas akses terhadap lapangan kerja.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan Gubernur Pramono Anung tersebut memiliki manfaat ekonomi dan sosial, terutama bagi warga yang belum berpenghasilan.
“Transportasi gratis bukan sekadar bantuan ongkos perjalanan, tetapi juga upaya membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi,” ujar Djoko, Sabtu (24/10/2026)
Melalui KLG, pencari kerja dapat menghemat biaya perjalanan saat menghadiri wawancara, menjalani psikotes, maupun mendatangi bursa kerja. Penghematan itu bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti mencetak dokumen lamaran dan membeli kuota internet.
Kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan penggunaan transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, sekaligus membiasakan masyarakat menggunakan angkutan massal.
Masa berlaku kartu harus dibatasi
Meski mendukung rencana tersebut, Djoko mengingatkan pentingnya pengawasan agar KLG tidak disalahgunakan. Status pencari kerja dapat berubah sewaktu-waktu ketika seseorang memperoleh pekerjaan.
Karena itu, ia mengusulkan integrasi data penerima dengan sistem Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta serta data NIK Dukcapil. Masa berlaku kartu juga perlu dibatasi, misalnya tiga hingga enam bulan, dengan maksimal satu kali perpanjangan bagi penerima yang masih memenuhi persyaratan.
“Kartu ini harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria. Integrasi data dan evaluasi berkala penting agar bantuan tepat sasaran,” katanya.
Djoko juga mengusulkan sistem verifikasi yang dapat memperbarui status penerima ketika mereka sudah bekerja. Integrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu rujukan, dengan tetap memperhatikan akurasi data sebelum hak akses dinonaktifkan.
Untuk mencegah kartu dipinjamkan atau diperjualbelikan, KLG perlu dibuat personal dengan identitas pemilik atau menggunakan aplikasi digital yang dilengkapi kode QR dinamis. Dinas terkait juga perlu melakukan audit berkala untuk mendeteksi pendaftaran fiktif dan penyalahgunaan fasilitas.
Bukan sekadar bantuan ongkos
Menurut Djoko, transportasi gratis atau tarif murah bagi pencari kerja layak dikembangkan di daerah yang memiliki jaringan angkutan umum memadai hingga kawasan permukiman.
Keberhasilan program ini, kata dia, tidak cukup diukur dari jumlah kartu yang dibagikan. Pemerintah perlu memastikan fasilitas tersebut benar-benar membantu masyarakat menjangkau lowongan dan mengikuti proses seleksi kerja.
“Jika dikelola secara transparan dan diawasi secara konsisten, Kartu Layanan Gratis bisa menjadi jembatan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus memperbaiki kesejahteraan,” tutur Djoko.
Penulis : lazir
Editor : ameri






