Topik penyegelan lahan

Ateng Sutisna dengan latar kebakaran hutan (dok. rentak.id)

Nasional

Hutan Terbakar Tak Bisa Pulih 100 Persen, Ateng Sutisna Desak Pemulihan Lingkungan

Nasional | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:49 WIB

“Pemerintah, sebelum diputuskan bersalah atau tidaknya, berhak melakukan penyegelan sementara atau penghentian sementara. Namun, tindakan itu biasanya hanya dilakukan pada lokasi yang terkait dengan pembukaan lahan atau penyebab kebakaran, bukan seluruh aktivitas perusahaan,” kata Ateng dalam program Benang Merah Kabar Petang tvOne bertajuk Lahan Membara The Series: Mengusut Jejak Pembakaran,  dikutip Sabtu (24/10/2026).