
Nasional | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:49 WIB
“Pemerintah, sebelum diputuskan bersalah atau tidaknya, berhak melakukan penyegelan sementara atau penghentian sementara. Namun, tindakan itu biasanya hanya dilakukan pada lokasi yang terkait dengan pembukaan lahan atau penyebab kebakaran, bukan seluruh aktivitas perusahaan,” kata Ateng dalam program Benang Merah Kabar Petang tvOne bertajuk Lahan Membara The Series: Mengusut Jejak Pembakaran, dikutip Sabtu (24/10/2026).