
Agama | Kamis, 26 Februari 2026 - 19:12 WIB
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan teraktualisasi secara maksimal. Menag menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, tetapi semangat berbagi tidak boleh berhenti di sana. Kedermawanan Muslim seharusnya melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026)

Nasional | Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat harus sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Dana zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana diatur dalam ketentuan agama dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).