JAKARTA – Naomi Nahuway, putri almarhum Pdt. Jacob Nahuway, kembali dimenangkan dalam perkara gugatan terkait akta kelahirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut diajukan oleh ibunya sendiri, Rina Sulanti Wijaya, dan merupakan gugatan kedua atas objek yang sama. Dalam perkara Nomor 346/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr, penggugat diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia. Majelis hakim memutus perkara tersebut pada 26 Oktober 2026.
Kemenangan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Naomi dari Kantor Hukum JHN & Partner di sebuah kafe di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026).
“Hari ini kami berkumpul sebagai ungkapan syukur atas kemenangan dalam memperjuangkan kebenaran bagi klien kami. Bu Naomi sudah dua kali digugat oleh ibunya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan untuk kedua kalinya pula klien kami dimenangkan,” ujar Nadya Tri Astuti, kuasa hukum Naomi Nahuway.
Naomi mengaku tidak memahami alasan ibunya kembali mempersoalkan akta kelahirannya. Menurut Naomi, akta tersebut justru diurus sendiri oleh kedua orang tuanya.
“Saya juga heran kenapa ibu saya sampai dua kali menggugat akta lahir saya. Padahal akta lahir itu diurus sendiri oleh Ibu Rina dan Papi saya, Jacob Nahuway. Puji Tuhan, di gugatan kedua ini saya kembali dimenangkan,” kata *Naomi Nahuway*.
Naomi juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, yaitu Jerry Nababan, Elifas Sianturi, Heriyanto, Kusai, Nadya Tri Astuti, Yustinus Jasrin, Dipa Rajagukguk, serta seluruh tim Kantor Hukum JHN & Partners.
Di samping perkara perdata, Naomi masih menghadapi laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut juga dibuat oleh Rina Sulanti Wijaya, dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dalam proses tersebut, Naomi tetap didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner.
Ketua tim kuasa hukum, Jerry Nababan, menyatakan keprihatinannya atas situasi yang harus dihadapi kliennya. Ia menilai Naomi harus menghadapi gugatan dari ibunya sendiri sekaligus menjalani proses hukum di kepolisian.
“Kami bersyukur karena cahaya kebenaran telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga Naomi kembali dimenangkan untuk kedua kalinya. Kemenangan ini juga tidak lepas dari dukungan dan doa-doa yang dinaikkan kepada Tuhan,” ujar Jerry.
Ke depan, tim kuasa hukum akan memusatkan perhatian pada pendampingan hukum di Polres Metro Jakarta Utara. Jerry juga menegaskan bahwa pihaknya belum berencana mengajukan gugatan waris dalam waktu dekat. Akta kelahiran Naomi mencantumkan Jacob Nahuway sebagai ayah dan Rina Sulanti Wijaya sebagai ibu.
“Dalam waktu dekat ini kami belum ada rencana untuk melakukan gugatan waris terhadap harta peninggalan almarhum Pdt. Jacob Nahuway. Fokus kami saat ini adalah mendampingi Bu Naomi di Polres Metro Jakarta Utara,” tegasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






