
Ekonomi | Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:15 WIB
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, rangkaian agenda tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat dan adil.

Hukum | Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB
Perkara tersebut menyeret PT Hibarnas Jaya, agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano.

Nasional | Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:49 WIB
“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Pencegahan harus menjadi bagian dari cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari,” kata Gopprera, Selasa (11/8/2026)

Ekonomi | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:20 WIB
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasional | Selasa, 24 Maret 2026 - 12:08 WIB
“Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan perkara yang saat ini telah berada pada tahap akhir musyawarah Majelis Komisi,” ujar Fanshurullah, Selasa (24/3/2026).

Ekonomi | Selasa, 10 Februari 2026 - 07:44 WIB
“Majelis Komisi menilai para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang bertujuan menghambat pelaku usaha lain, sehingga melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026)

Nasional | Kamis, 11 September 2025 - 08:18 WIB
Sidang ini membahas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ekonomi | Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd….

Ekonomi | Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35 WIB
“Keterlambatan notifikasi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melapor dalam jangka waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, diterima Selasa, (12/8/2025).

Ekonomi | Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:48 WIB
“Putusan dan denda ini merupakan yang terbesar dalam sejarah KPPU setelah Google. Ini pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik, bahwa KPPU tidak main-main menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktik seperti ini tidak menciptakan efisiensi ekonomi nasional dan tidak memberi lingkungan bisnis yang adil bagi semua,” tegas Deswin.