KPPU Dorong BUMN dan Swasta Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha, Cegah Kartel dan Monopoli

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU Gopprera Panggabean (dok kppu)

Ketua KPPU Gopprera Panggabean (dok kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya langkah pencegahan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU menilai berbagai pelanggaran persaingan usaha kerap tidak bermula dari niat melanggar hukum, melainkan dari keputusan bisnis, pola kerja sama, atau kebijakan internal perusahaan yang tidak mempertimbangkan aspek persaingan usaha sejak awal.

Karena itu, KPPU mendorong perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat sistem kepatuhan persaingan usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perusahaan perlu memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi dan mengelola risiko pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Pencegahan harus menjadi bagian dari cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari,” kata Gopprera, Selasa (11/8/2026)

Menurutnya, identifikasi risiko sejak dini akan membantu perusahaan mengambil langkah korektif sebelum menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain, konsumen, maupun perekonomian secara umum.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPPU telah menyediakan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini dirancang untuk membantu perusahaan membangun sistem internal yang mampu mengenali, mencegah, serta mengendalikan risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Data KPPU menunjukkan hingga saat ini terdapat 64 perusahaan yang mengajukan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, terdiri atas 38 BUMN dan 26 perusahaan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU.

Meski demikian, KPPU menilai partisipasi dunia usaha masih perlu ditingkatkan. Pada sepanjang 2026, tercatat baru lima perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhan kepada KPPU.

“Angka tersebut menunjukkan masih terbuka ruang yang sangat besar untuk memperluas penerapan kepatuhan persaingan usaha di berbagai sektor. Kami akan terus memperkuat asistensi dan edukasi agar semakin banyak pelaku usaha memahami manfaat program ini,” ujar Gopprera.

KPPU juga berupaya memperluas pendekatan pencegahan melalui layanan digital sehingga pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak perusahaan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Gopprera menjelaskan bahwa dampak pelanggaran persaingan usaha tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang terlibat, tetapi juga masyarakat luas. Praktik kartel, misalnya, dapat menyebabkan harga barang atau jasa menjadi lebih mahal bagi konsumen. Persekongkolan tender berpotensi membuat belanja pemerintah tidak efisien, sementara penyalahgunaan posisi dominan dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk dan berkembang di pasar.

“Persaingan usaha yang sehat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Perusahaan terdorong bersaing melalui inovasi, kualitas layanan, efisiensi, dan harga yang kompetitif, sehingga konsumen memperoleh lebih banyak pilihan,” katanya.

Selain itu, persaingan yang sehat juga dinilai penting dalam menciptakan kepastian usaha dan meningkatkan daya tarik investasi. Kepastian tersebut memungkinkan pelaku usaha mengambil keputusan bisnis dengan lebih baik sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing ekonomi nasional.

KPPU juga menyoroti pentingnya menjaga aktivitas impor agar berlangsung secara adil dan bebas dari praktik kartel, penguasaan pasar secara sepihak, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan industri dalam negeri dan konsumen.

Menurut Gopprera, kepatuhan persaingan usaha tidak boleh dipandang sekadar sebagai cara menghindari sanksi. Sebaliknya, kepatuhan harus menjadi bagian dari budaya perusahaan dan dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar.

Ia menambahkan, keberadaan program kepatuhan dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila suatu perusahaan di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, program tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha yang berlaku.

“KPPU akan terus mengedepankan pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan penguatan instrumen kepatuhan. Namun di saat yang sama, penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tetap akan dilakukan secara tegas,” ujar Gopprera.

Ia menegaskan bahwa membangun budaya kepatuhan sejak awal merupakan langkah terbaik bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif.

“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap berlangsung secara adil dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru