JAKARTA – Rencana pengembangan panas bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan Flores Geothermal Island agar ambisi transisi energi tidak mengorbankan keselamatan warga, lingkungan, dan hak masyarakat adat.
Ateng menegaskan, panas bumi memang berpotensi menjadi sumber listrik andal sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun, kebijakan menjadikan Flores sebagai pulau panas bumi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengembangkan seluruh wilayah yang memiliki potensi geothermal tanpa kajian kelayakan yang ketat.
“Kita mendukung transisi energi yang memberikan kehidupan lebih baik bagi rakyat. Karena itu, pemerintah harus berani mengoreksi pelaksanaannya ketika muncul persoalan,” kata Ateng, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, evaluasi menyeluruh diperlukan setelah hampir satu dekade kebijakan tersebut berjalan. Sejumlah wilayah pengembangan panas bumi, seperti Mataloko, Ulumbu, Poco Leok, Wae Sano, dan Sokoria, menghadapi persoalan maupun keberatan dari masyarakat.
Masalah yang perlu ditelusuri meliputi kekhawatiran terhadap sumber air, lahan pertanian, jarak fasilitas proyek dengan permukiman, keterbukaan informasi, hingga pelibatan warga dalam pengambilan keputusan.
Ateng mengingatkan, penilaian risiko tidak cukup dilakukan ketika proyek mulai beroperasi. Pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari eksplorasi dan pembangunan, masa operasi, hingga penutupan proyek.
“Setiap proyek harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan membuktikan bahwa lokasi, teknologi, serta skala pembangunannya dapat diterima secara sosial dan aman bagi lingkungan,” ujarnya.
Ateng secara khusus menyoroti persoalan di Mataloko, terutama perbedaan pandangan mengenai hubungan aktivitas proyek panas bumi dengan munculnya semburan panas.
Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui pemeriksaan independen berbasis bukti ilmiah, termasuk data geologi, riwayat pengeboran, serta hasil pemantauan lingkungan.
Dengan demikian, penilaian terhadap risiko proyek tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak, tetapi bertumpu pada data yang dapat diuji secara terbuka.
Selain keselamatan lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat juga harus menjadi perhatian utama pemerintah. Bagi komunitas adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari sumber penghidupan, hubungan sosial, situs budaya, dan identitas mereka.
Karena itu, Ateng mendorong penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, sejak awal, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Pelibatan warga, lanjut dia, harus menjangkau perempuan, petani, pemilik maupun pengguna lahan, serta kelompok rentan lainnya.
“Persetujuan masyarakat tidak boleh hanya diukur dari tanda tangan satu tokoh atau daftar hadir sosialisasi. Warga harus memahami risiko dan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan yang dapat memengaruhi lokasi maupun desain proyek,” tegasnya.
Ateng juga menyoroti langkah hukum yang ditempuh Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat sipil terkait kebijakan Flores sebagai pulau panas bumi serta keputusan mengenai wilayah kerja panas bumi di Sokoria dan Mataloko.
Ia meminta pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus membuka ruang dialog dengan warga yang menyampaikan keberatan.
“Pemerintah perlu membuka dokumen, menjawab persoalan yang diajukan, dan berdialog dengan masyarakat yang menolak. Warga harus dapat menyampaikan pendapat tanpa intimidasi,” katanya.
Menurut Ateng, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dari tata kelola energi yang bertanggung jawab. Tanpa keduanya, pengembangan energi bersih berisiko memicu konflik sosial berkepanjangan.
Untuk memastikan pengembangan panas bumi di Flores berjalan secara bertanggung jawab, Ateng mengusulkan delapan langkah perbaikan.
Pertama, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Flores Geothermal Island. Kedua, daya dukung dan daya tampung lingkungan pulau perlu dikaji secara memadai sebelum proyek diperluas.
Ketiga, perlindungan sumber air harus menjadi persyaratan utama. Keempat, masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan. Kelima, mekanisme pengendalian risiko harus transparan dan dapat diperiksa publik.
Keenam, manfaat ekonomi bagi masyarakat harus dirumuskan secara terukur. Ketujuh, pemerintah dan pengembang wajib menyiapkan mekanisme pemulihan lingkungan serta penghidupan bagi warga apabila terbukti terdampak proyek.
Kedelapan, pemerintah perlu membandingkan pengembangan panas bumi dengan alternatif energi lain berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis Flores.
Ateng menegaskan, transisi energi tidak semestinya hanya berorientasi pada penambahan kapasitas pembangkit. Keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan pemerataan manfaat harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilannya.
“Kalau syarat itu belum dapat dipenuhi, pemerintah harus berani menunda proyek. Flores harus memperoleh manfaat pembangunan energi sekaligus tetap menjadi tempat hidup yang aman bagi warganya,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






