JAKARTA – Masyarakat kini bisa menelusuri informasi pertanahan secara digital melalui Bhumi ATR/BPN, mulai dari peta bidang tanah, gambaran nilai tanah, hingga visualisasi unit apartemen. Layanan berbasis peta digital ini dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id.
Platform yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memudahkan masyarakat mengenali kondisi geospasial suatu wilayah tanpa harus langsung datang ke kantor pertanahan untuk sekadar menelusuri informasi yang tersedia.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pertanahan dan tata ruang.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu fitur yang tersedia adalah peta bidang tanah yang memperlihatkan posisi dan bentuk bidang yang telah terpetakan. Masyarakat juga dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN menyediakan visualisasi tiga dimensi atau 3D untuk satuan rumah susun (strata title), termasuk unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Beragam informasi geospasial tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan pemerintah dan kalangan profesional dalam kegiatan perencanaan serta pengelolaan wilayah.
Bhumi ATR/BPN Bukan Pengganti Sertipikat Tanah
Meski menawarkan kemudahan akses informasi, masyarakat perlu memahami batasan penggunaan Bhumi ATR/BPN. Peta digital ini berfungsi sebagai sarana penelusuran informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hendy.
Karena itu, informasi yang muncul pada peta digital tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memastikan kepemilikan atau status hukum tanah. Masyarakat yang membutuhkan kepastian resmi tetap perlu melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan.
Apabila bidang tanah belum muncul di peta atau terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, masyarakat disarankan melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Pertanyaan terkait layanan pertanahan juga dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp 0811-1068-0000.
Hendy mengajak masyarakat memanfaatkan platform tersebut untuk memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang secara lebih mudah, dengan tetap memperhatikan fungsi serta batasan data yang tersedia.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkasnya.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan






