KPPU Denda Louis Dreyfus Rp5 Miliar karena Terlambat Lapor Akuisisi Saham Emerald Australia

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU saat menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC). (dok. rentak.id)

KPPU saat menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC). (dok. rentak.id)

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC).

Sanksi ini dijatuhkan karena LDC terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd.

“Keterlambatan notifikasi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melapor dalam jangka waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, diterima Selasa, (12/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

LDC, yang dikenal sebagai perusahaan perdagangan global dan pengolah produk pertanian seperti kapas, biji-bijian, dan minyak nabati, telah mengakuisisi seluruh saham Emerald Grain Pty. Ltd. Sejak 31 Oktober 2022, LDC resmi memiliki 100% kepemilikan perusahaan tersebut.

Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, LDC seharusnya melaporkan akuisisi ini paling lambat 9 Desember 2022. Namun, KPPU mencatat laporan baru masuk pada 20 Desember 2022, sehingga terjadi keterlambatan sembilan hari kerja.

“Majelis menilai, keterlambatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang persaingan usaha,” tegas Hilman Pujana dalam putusan sidang.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU memerintahkan LDC membayar denda Rp5 miliar ke kas negara maksimal 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Berita Terbaru