KPPU Denda Louis Dreyfus Rp5 Miliar karena Terlambat Lapor Akuisisi Saham Emerald Australia

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU saat menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC). (dok. rentak.id)

KPPU saat menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC). (dok. rentak.id)

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC).

Sanksi ini dijatuhkan karena LDC terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd.

“Keterlambatan notifikasi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melapor dalam jangka waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, diterima Selasa, (12/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

LDC, yang dikenal sebagai perusahaan perdagangan global dan pengolah produk pertanian seperti kapas, biji-bijian, dan minyak nabati, telah mengakuisisi seluruh saham Emerald Grain Pty. Ltd. Sejak 31 Oktober 2022, LDC resmi memiliki 100% kepemilikan perusahaan tersebut.

Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, LDC seharusnya melaporkan akuisisi ini paling lambat 9 Desember 2022. Namun, KPPU mencatat laporan baru masuk pada 20 Desember 2022, sehingga terjadi keterlambatan sembilan hari kerja.

“Majelis menilai, keterlambatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang persaingan usaha,” tegas Hilman Pujana dalam putusan sidang.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU memerintahkan LDC membayar denda Rp5 miliar ke kas negara maksimal 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Wadirut Turun Langsung ke Medan
Pakar Hukum Puji Mentan Amran, Berani Sikat Mafia Beras hingga Stok 5 Juta Ton
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Dirut Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Nasional
BULOG Pastikan Stok Beras dan MinyaKita Aman, Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret Dipercepat
Prof. Sembiring: Defiyan Cori Afiliasi Mafia Pangan, Mengaku Staf Bappenas
Nasim Khan Soroti Koperasi Mirip PT, Dorong Reformasi Lewat RUU Perkoperasian
Dirut BULOG Pastikan Stok Beras Nasional Aman, Menteri Pertanian Tinjau Gudang Surabaya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:39 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Wadirut Turun Langsung ke Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 07:57 WIB

Pakar Hukum Puji Mentan Amran, Berani Sikat Mafia Beras hingga Stok 5 Juta Ton

Jumat, 24 April 2026 - 10:04 WIB

Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Dirut Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Jumat, 24 April 2026 - 06:38 WIB

Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 07:50 WIB

BULOG Pastikan Stok Beras dan MinyaKita Aman, Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret Dipercepat

Berita Terbaru